Tautan-tautan Akses

MA Korea Selatan Dukung Hukuman Penjara Terhadap Penghasut Pemberontakan


Lee Seok-ki, mantan anggota parlemen Korea Selatan dari Partai Progresif Bersatu, dihukum penjara sembilan tahun, Kamis, 22 Januari 2015 (Foto: dok).
Lee Seok-ki, mantan anggota parlemen Korea Selatan dari Partai Progresif Bersatu, dihukum penjara sembilan tahun, Kamis, 22 Januari 2015 (Foto: dok).

Mahkamah Agung Korea Selatan mengukuhkan hukuman penjara sembilan tahun bagi mantan anggota parlemen Lee Seok-ki dari Partai Progresif Bersatu, karena menghasut pemberontakan dan memuji Korea Utara.

Mahkamah Agung Korea Selatan mendukung hukuman penjara bagi seorang mantan anggota parlemen oposisi yang ditangkap karena menghasut pemberontakan bersenjata di Selatan sekiranya perang pecah dengan Korea Utara.

Ketua Mahkamah Agung, Yang Sung-tae, mengatakan hari Kamis (22/1) bahwa mahkamah mengukuhkan hukuman penjara sembilan tahun bagi mantan anggota parlemen Lee Seok-ki dari Partai Progresif Bersatu karena menghasut pemberontakan dan memuji Korea Utara. Yang mengatakan mahkamah juga mendukung hukuman yang lebih pendek bagi enam rekan Lee dalam peradilan banding terakhir mereka.

Mahkamah Undang-Undang Dasar Korea Selatan bulan Desember memerintahkan pemecahan UPP atau Partai Progresif Bersatu karena mendukung Korea Utara dan mengeluarkan Lee dan 4 anggota parlemen lainnya dari parlemen.

Para pengeritik mengatakan tindakan itu menunjukkan pemerintah ingin mencabut kebebasan mengutarakan pendapat warganya.

Memuji Korea Utara adalah ilegal di Selatan.

Recommended

XS
SM
MD
LG