Tautan-tautan Akses

MA India Kukuhkan Hukuman Mati untuk 4 Pelaku Pemerkosaan Brutal 2012


Wartawan berkerumun di sekitar Asha Devi, ibu dari korban pemerkosaan geng brutal pada bus yang bergerak, setelah putusan Mahkamah Agung dalam kasus tersebut, di New Delhi, India, 5 Mei 2017.(AP Photo/Altaf Qadri).
Wartawan berkerumun di sekitar Asha Devi, ibu dari korban pemerkosaan geng brutal pada bus yang bergerak, setelah putusan Mahkamah Agung dalam kasus tersebut, di New Delhi, India, 5 Mei 2017.(AP Photo/Altaf Qadri).

Empat setengah tahun setelah pemerkosaan beramai-ramai yang mengerikan terhadap seorang perempuan berusia 23 tahun di New Delhi, Mahkamah Agung India telah mengukuhkan hukuman mati untuk empat orang yang divonis dalam serangan brutal yang menyebabkan kematiannya.

Keputusan tersebut menutup kasus yang memicu gelombang kemarahan publik yang sangat besar dan dunia menyoroti kekerasan seksual terhadap perempuan di India.

Tepuk tangan bergema di ruang sidang yang padat pada hari Jumat dan air mata ibu korban bercucuran saat keputusan diumumkan. Ayahnya, Badri Nath Singh, mengatakan ini adalah kemenangan besar, tidak hanya untuk keluarga, tapi juga untuk negara tersebut.

Mahasiswa kedokteran itu diserang secara brutal oleh lima pria dan remaja di sebuah bus yang bergerak yang dia tumpangi dengan seorang teman laki-lakinya. Dia meninggal dua minggu kemudian di sebuah rumah sakit Singapura karena luka-luka yang dideritanya.

Mahkamah Agung menyebutnya brutal, kejam dan biadab, mengatakan bahwa kejahatan tersebut mengguncang hati nurani masyarakat. Menurut MA India, kejahatan tersebut bisa dimasukkan ke dalam kategori paling langka yang layak untuk hukuman mati.

Aktivis perempuan memuji keputusan MA Jumat sebagai keputusan penting. "Ini adalah keputusan yang bersejarah," kata Ranjana Kumari, yang memimpin Pusat Penelitian Sosial di New Delhi. "Ini adalah pesan nyata yang jelas bahwa Anda tidak dapat lolos begitu saja, Anda tidak akan terhindar, dan ini adalah sesuatu yang saya harap akan memberi dampak mendalam pada jiwa bangsa, pada orang-orang yang menciptakan segala macam kondisi untuk tindak kejahatan dan melakukan kejahatan terhadap perempuan."

Dari enam orang yang dituduh melakukan pemerkosaan itu, salah satunya gantung diri di penjara. Remaja yang terlibat dibebaskan setelah meringkuk tiga tahun dalam tahanan. Keenamnya adalah migran miskin yang tinggal di lingkungan padat dan miskin.

Keempat pria yang dijatuhi hukuman mati itu semuanya berusia dua puluhan.

Pengacara untuk tiga terdakwa mengatakan akan mengajukan petisi tinjauan kepada ketua MA. [as]

Recommended

XS
SM
MD
LG