Tautan-tautan Akses

MA Amerika: Argentina Harus Bayar Utang Lama


Gedung Mahkamah Agung AS di Washington DC (foto: dok).
Gedung Mahkamah Agung AS di Washington DC (foto: dok).

Mahkamah Agung AS Senin (16/6) mempertahankan putusan bahwa pemerintah Argentina harus melunasi utang-utang lamanya.

Mahkamah Agung Amerika hari Senin mempertahankan putusan mahkamah yang lebih rendah bahwa Argentina tidak boleh melakukan pembayaran atas utang yang sudah direstrukturisasi, tanpa membayar para investor yang menolak ketentuan-ketentuan restrukturisasi yang diajukan Buenos Aires.

Selain itu Mahkamah Agung mengatakan para investor dapat memanfaatkan mahkamah-mahkamah Amerika Serikat dalam mencari informasi mengenai di mana Argentina memiliki properti di seluruh dunia. Itu akan memudahkan bagi para investor untuk memperoleh catatan putusan-putusan pengadilan terhadap Argentina.

Argentina mengatakan bahwa jika negara itu dipaksa membayar utang, hal itu akan menimbulkan kericuhan ekonomi lebih jauh.

Argentina tidak mampu melakukan pembayaran atas utang sebesar 100 miliar dolar dalam krisis finansial tahun 2001.
XS
SM
MD
LG