Tautan-tautan Akses

Atribut Ahmadiyah di Jawa Barat Diturunkan Pasca-Keluarnya Pergub Baru


Polisi menjaga ketat masjid Mubarak di Bandung setelah keluarnya pergub baru.
Polisi menjaga ketat masjid Mubarak di Bandung setelah keluarnya pergub baru.

Berbagai atribut Ahmadiyah Jawa Barat mulai diturunkan pasca-keluarnya peraturan gubernur yang melarang aktivitas lisan, tulisan maupun elektronik oleh kelompok Ahmadiyah.

Pasca-keluarnya Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah, beberapa atribut jemaah Ahmadiyah Jawa Barat mulai diturunkan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga di beberapa tempat kegiatan jemaah Ahmadiyah. Salah satunya di masjid Mubarak kota Bandung, yang merupakan salah satu pusat kegiatan jemaat Ahmadiyah Jawa Barat.

Pergub baru di Jawa Barat ini merupakan bentuk penegakan Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri mengenai Ahmadiyah di Indonesia. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan berdasarkan Pergub baru ini, jemaah Ahmadiyah di wilayah Jawa Barat dilarang untuk melakukan aktivitas keagamaan dalam bentuk apapun, sepanjang aktivitas tersebut menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

“Aktivitas yang dilarang tersebut meliputi penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan maupun melalui media elektronik; pemasangan papan nama organisasi jemaah Ahmadiyah Indonesia di tempat umum; menghentikan aktivitas dan kegiatan penganut, anggota dan atau pengurus jemaah Ahmadiyah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Gubernur Ahmad Heryawan.

Jajaran kepolisian di Jawa Barat mendukung Pergub tersebut. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suparni Parto mengatakan pihaknya siap menegakkan Pergub dengan cara persuasif kepada jemaah Ahmadiyah. “Kepolisian tentunya akan melakukan suatu langkah-langkah pembinaan secara persuasif, (mendampingi) mereka menghimpun barang-barang mereka, mengajak dialog, supaya mereka tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan," kata Kapolda Irjen Suparni Parto.

Disinggung mengenai keberadaan organisasi kemasyarakatan atau ormas yang selama ini disinyalir menjadi dalang penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah, Suparni Parto menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak berwenang membubarkan ormas tersebut.

“Polisi tidak punya kewenangan untuk bisa membubarkan ormas-ormas," ujar Irjen Pol Suparni Parto. "Kita melakukannya secara persuasif. Sekarang juga mungkin barangkali sudah sebagian besar mereka sudah tidak ada, sehingga tidak perlu kita permasalahkan. Nanti kita terapi secara dialog."

Sementara itu, Juru Bicara Ahmadiyah Jawa Barat, Rafik Ahmad Sumadik, mengungkapkan kekecewaan pihaknya karena sama sekali tidak dilibatkan dalam penerbitan Pergub tersebut. Rafik mengatakan Pergub tersebut tidak jelas, karena wewenang pembuatan peraturan mengenai agama berada di pemerintah pusat.

“Sampai detik ini, kami jemaat Ahmadiyah Indonesia tidak diundang," kata Rafik. "Idealnya, kita dari jemaat Ahmadiyah Indonesia diundang. Yang kedua, surat keputusan Gubernur dalam hirarki hukum atau tatanan undang-undang adanya di mana? Kita mengetahui bahwa UU Otonomi Daerah memberikan kewenangan kepada bupati dan atau walikota untuk mengatur atau mengeluarkan produk hukum dengan catatan di luar tiga hal: pertahanan, keuangan, dan agama. Ini yang tiga ini merupakan kewenangan atau domain (pemerintah) pusat”.

XS
SM
MD
LG