Tautan-tautan Akses

Laporan PBB: Sistem Hukum Afghanistan Tak Lindungi Perempuan


Para aktivis hak perempuan Afghanistan memanggul peti jenazah Farkhunda, perempuan Afghanistan yang dipukul dan dibakar sampai mati pada 19 Maret, dalam pemakamannya di Kabul (22/3). (Reuters/Mohammad Ismail)
Para aktivis hak perempuan Afghanistan memanggul peti jenazah Farkhunda, perempuan Afghanistan yang dipukul dan dibakar sampai mati pada 19 Maret, dalam pemakamannya di Kabul (22/3). (Reuters/Mohammad Ismail)

Laporan yang dirilis Minggu (19/4) itu mengatakan hanya 5 persen kasus kekerasan terhadap perempuan menghasilkan hukuman bagi para kriminal.

Sebuah laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan sistem yudisial Afghanistan masih gagal melindungi perempuan, bahkan ketika fundamentalis Islamis Taliban sudah tidak berkuasa.

Laporan yang dirilis Minggu (19/4) itu mengatakan hanya 5 persen kasus kekerasan terhadap perempuan menghasilkan hukuman bagi para kriminal.

Asisten Sekretaris Jenderal PBB untuk Hak Asasi Manusia, Ivan Simonovic mengatakan dalam konferensi pers di Kabul, “Wawancara dengan perempuan dewasa dan anak-anak yang menghadapi kekerasan yang menunjukkan persepsi negatif terhadap sistem keadilan adalah lambat, korup dan jauh terus membuat perempuan enggan menuntut keadilan hukum bagi pelaku.”

Laporan tersebut juga mengatakan banyak perempuan Afghanistan secara finansial bergantung pada pria-pria yang menyerang mereka.

“Seorang perempuan yang mengeluh pada pihak berwajib mengenai kekerasan dan dipaksa meninggalkan rumah yang merupakan milik suaminya seringkali tidak punya tempat pergi,” ujar Simonovic.

Konstitusi Afghanistan menjamin hak yang sama untuk perempuan. Kesempatan pendidikan dan pekerjaan untuk perempuan telah membaik dalam tahun-tahun belakangan.

Namun laporan itu menemukan tekanan budaya dan keluarga, serta dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yudisial, membuat banyak perempuan merasa tidak punya tempat untuk mencari keadilan.

Para pejabat PBB mendesak pemerintah Afghanistan memperkuat akses terhadap keadilan untuk perempuan dengan mengadopsi reformasi-reformasi kelembagaan dan kebijakan, dan memberlakukan undan-undang yang melindungi mereka dari kekerasan.

XS
SM
MD
LG