Tautan-tautan Akses

KPPU: 12 Perusahaan Unggas Lakukan Praktik Kartel


Dua belas perusahaan peternakan unggas didenda karena melakukan praktik kartel.
Dua belas perusahaan peternakan unggas didenda karena melakukan praktik kartel.

Ke-12 perusahaan tersebut menghadapi denda hampir Rp 120 miliar atas dugaan menurunkan produksi atau pasokan untuk menaikkan harga.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan Kamis (13/10) bahwa 12 perusahaan peternakan unggas termasuk PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk dan PT Malindo Feedmill Tbk bersalah melakukan praktik kartel.

KPPU mengenakan denda kepada perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk yang bergerak dalam pengembangbiakan ayam dan produksi pakan unggas, sebanyak hampir Rp 120 miliar atas dugaan menyetujui pemangkasan produksi atau pasokan untuk menaikkan harga.

Dari 12 perusahaan tersebut, Charoen dan Japfa menghadapi denda terbesar yaitu masing-masing Rp 25 miliar.

Harjon Sinaga, pengacara yang mewakili Charoen, mengatakan perusahaan tersebut tidak terlibat dalam kartel praktik.

Seorang juru bicara Japfa mengatakan eksekutif-eksekutif yang berwenang tidak dapat memberikan komentarnya. Malindo juga tidak memberikan pernyataan. [hd]

Recommended

XS
SM
MD
LG