Tautan-tautan Akses

KPK Telusuri Penyelenggara Negara yang Masuk Panama Papers


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saud Situmorang (Tengah), wartawan Tempo, Philipus Parera (kiri), Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustianus Prastowo (kanan) dalam diskusi tentang Panama Paper di Kantor Tempo, 14 Ap
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saud Situmorang (Tengah), wartawan Tempo, Philipus Parera (kiri), Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustianus Prastowo (kanan) dalam diskusi tentang Panama Paper di Kantor Tempo, 14 Ap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri apakah ada tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara atau pejabat negara yang masuk dalam daftar Panama Papers.

Sekitar dua ribuan nama pebisnis dan politikus Indonesia masuk dalam daftar klien Mossack Fonseca, sebuah firma hukum asal Panama. Mereka menyewa Mossack Fonseca untuk mendirikan perusahaan di yuridiksi bebas pajak di luar negeri (offshore).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saud Situmorang dalam diskusi di Jakarta mengatakan lembaganyaakan menelusuri nama-nama pejabat negara yang masuk dalam daftar klien Mosack Fonseca yang bocor atau yang lebih dikenal dengan sebutan dokumen Panama Papers.

Menurutnya tidak semua nama yang ada dalam dokumen Panama Papers dapat ditindaklanjuti oleh KPK karena berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, penyelenggara dan pejabat negara sajalah yang menjadi sasaran lembaganya. KPK kata Saud akan melihat apakah ada tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara atau pejabat negara yang masuk dalam Panama Papers.

Untuk itu dia berharap Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang ada sekarang ini dapat drevisi agar pelaku bisnis atau sektor swasta juga dapat ditindak oleh KPK. Dia juga memastikan bahwa KPK tidak akan diam dengan data-data ini.

"Marilah Undang Tipikor kita ubah. Kita dorong supaya kita dapat menjangkau ini semua, sektor swasta'" kata Saud Situmorang.

Salah satu penyelenggara negara yang masuk dalam dokumen Panama Papers adalah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Haris Azhar Azis. Dalam bocoran dokumen itu, Harry tercatat mendirikan Sheng Yue Internasional Limited, Perusahaan cangkang di British Virgin Island (BVI).

Menurut wartawan Tempo, Philipus Parera, Harry mendirikan perusahaan itu pada Februari 2010 melalui P&B Services Limited, spesialis pendirian perusahaan di Hongkong yang kemudian menggunakan jasa Mossack Fonseca untuk mendaftar korporasi tersebut di BVI.

KPK Telusuri Penyelenggara Negara yang Masuk Panama Papers
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:53 0:00

Tempo merupakan satu-satunya media di Indonesia yang tergabung dalam Konsorsium Jurnalis Investigasi Global yang membongkar Panama Papers. Nama para miliader pun ditemukan dalam dokumen tersebut di antaranya Muhammad Riza Chalid, pengusaha yang dicari penegak hukum untuk penyidikan kasus korupsi, pemilik Group Lippo James Riady, Direktur PT Indofood Franciscus Welirang.

Menurut Philipus, medianya akan mencoba terus menggali nama-nama politikus, penyelenggara negara ataupun pengusaha yang ada dalam dokumen Panama Papers.

"Kami menelusuri pelan-pelan untuk mendapatkan nama-nama. Apabila mendapatkan nama kita menelusuri lebih jauh," kata Philipus.

Sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan tengah membangun infrastruktur perpajakan berbasis teknologi informasi (TI). Sistem ini disiapkan untuk mengantisipasi upaya pelarian aset dan penghindaran pajak, misalnya melalui pendirian perusahaan cangkang (shell company) di negara suaka pajak (tax haven).

Untuk membangun infrastruktur pajak berbasis TI ini pemerintah akan mengucurkan dana hingga Rp 3 trilliun. Salah satu mekanismenya, kata Darmin, dengan menggandeng pihak swasta melalui skema kemitraan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengakui penghindaran pajak memang sangat masif dilakukan. Dia juga mengatakan Foreign Direct Investment (FDI) Indonesia kebanyakan berasal dari Singapura. FDI merupakan investasi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang berada di suatu negara melalui perusahaan di negara lain.

Menurutnya negara seperti Jepang dan Amerika merupakan contoh negara yang benar-benar melakukan investasi di Indonesia.

Sedangkan yang lainnya merupakan orang Indonesia yang menaruh uangnya di negara lain kemudian balik lagi ke Indonesia sebagai penanam modal asing atau investor asing melalui Singapura untuk masuk ke Indonesia.

Yustinus mengatakan warga negara Indonesia yang masuk dalam Panama Papers sebenarnya bisa dipidana karena mereka dalam menulis surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tentang pelaporan penghitungan atau pembayaran pajak dilakukan secara tidak benar.

"Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan, Indonesia berhak menentukan kapan dividen di bagi. Kalau orang Indonesia mempunyai 40 persen atau lebih saham di luar negeri, Dirjen pajak selama ini tidak mengetahui siapa orang Indonesia yang punya koorporasi di luar negeri kecuali yang terdaftar. Sebenarnya ini bisa langsung di pidana. SPT (surat pemberitahunan Tahunan) pajak . Dari SPT, SPT harus diisi secara benar, lengkap dan jelas. Pasal 39, kalau diisi dengan tidak benar dapat dipidana paling lama enam tahun denda empat kali. Saya tidak yakin itu dilaporkan dalam SPT-nya," kata Yustianus.

Data Badan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan investasi total tujuh negara tax haven mencapai 8,827 milliar dolar Amerika atau setara Rp 115,7 triliun pada 2010-2015.

Panama Papers berisikan sekitar 11,5 juta dokumen laporan keuangan, paspor korespodensi selama 40 tahun lebih dengan 214 ribu perusahaan offshore di 200 negara. Perusahaan offshore merupakan perusahaan yang didirikan untuk menghindari pajak di negaranya masing-masing.

Dokumen tersebut meliputi data transaksi rahasia keuangan, praktek penghindaran pajak hingga pencucian uang. [fw/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG