Tautan-tautan Akses

KPK: Praperadilan Hak Setiap Tersangka, Termasuk Suryadharma Ali


Ketua sementara KPK, Taufiqurrahman Ruki (kiri), bersama calon Kapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti seusai pelantikan pimpinan KPK di Istana Negara Jakarta (20/2). (VOA/Andylala Waluyo).
Ketua sementara KPK, Taufiqurrahman Ruki (kiri), bersama calon Kapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti seusai pelantikan pimpinan KPK di Istana Negara Jakarta (20/2). (VOA/Andylala Waluyo).

Jaksa Agung HM Prasetyo menilai, putusan praperadilan bukanlah merupakan sumber hukum.

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrachman Ruki mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali, tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Memberi pernyataan di Kejaksaan Agung, Senin (23/2), Ruki mengatakan KPK menghormati langkah hukum yang diajukan oleh mantan menteri agama tersebut.

"Kita harus menghargai. Praperadilan adalah sebuah hak dari seseorang yang dijadikan tersangka. Walaupun sebelum-sebelumnya terjadi perdebatan, apakah penetapan tersangka itu bisa diajukan ke praperadilan ? tetapi apapun, buat kami, kami harus siap menghadapinya," ujarnya.

"Kembali lagi kami ditantang untuk membuktikan bahwa kerja KPK adalah profesional. Positifnya adalah bahwa kami harus lebih ekstra hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Hati-hati bukan berarti takut. Kalau takut, keluar aja dah dari KPK .. KPK bukan kumpulan orang-orang penakut."

Ruki menambahkan, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan atas status penetapan tersangka yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, belum dapat dijadikan yurisprudensi karena belum berkekuatan hukum tetap.

"Dan itu bisa menimpa kepolisian. Bisa juga kejaksaan. Karena yang menetapkan tersangka bukan cuma KPK. Yah kali ini KPK yang menjadi percobaan. Kejaksaan mulai belajar bersiap-siap. Polisi juga siap-siap. Tetapi sekali lagi belum dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi," ujarnya.

Suryadharma Ali menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dan KPK diminta membayar ganti rugi Rp 1 trilyun.

"Penetapan tersangka itu dinyatakan tidak sah. Dan yang kedua yang perlu diketahui, karena perbuatan yang dilakukan KPK mengakibat kerugian yang diderita buat pak Suryadharma... baik moril maupun materiil," ujar pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat.

Suryadharma sendiri mengatakan alasan mengajukan gugatan praperadilan ini demi mencari keadilan semata, agar publik mengetahui dirinya tidak seburuk seperti yang disangkakan KPK.

"Saya berharap keadilan itu tegak. Dan berpihak kepada setiap orang yang melakukan perbuatan-perbuatan yang benar," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah Jaksa Agung HM Prasetyo menilai, putusan praperadilan, termasuk putusan praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan serta perkara lainnya yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah, bukanlah merupakan sumber hukum.

"Jadi begini ya, memang ada dinamika dan perkembangan baru terkait dengan masalah gugatan praperadilan ini. Tapi tentunya kita mesti melihat ke depannya seperti apa. Yang pasti ini baru satu keputusan pengadilan. Belum dikatakan sebagai sumber hukum," ujarya.

"Tapi di sisi lain tentunya sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut tentunya kita bersikap hati-hati dalam menangani setiap perkara. Karena tentunya kita tidak berharap munculnya kendala yang bisa menghambat penanganan setiap perkara korupsi."

Recommended

XS
SM
MD
LG