Tautan-tautan Akses

KPK akan Tindaklanjuti Laporan PPATK Soal Rekening 10 PNS Muda


Kantor Pusat KPK di Jakarta (foto:dok).
Kantor Pusat KPK di Jakarta (foto:dok).

Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti laporan PPATK soal rekening mencurigakan milik sepuluh pegawai negeri sipil berusia muda yang diduga merupakan hasil korupsi.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan adanya rekening yang mencurigakan milik sepuluh pegawai negeri sipil (PNS) berusia muda.

Para PNS itu berumur 28 sampai 38 tahun dengan jumlah kekayaan mencurigakan.

Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso mengatakan sebulan terakhir sedikitnya 10 PNS berusia muda terlacak memiliki dana di rekening mereka, melebihi pendapatan resmi. Bahkan, ada dua PNS golongan III B diduga mengambil uang negara milliaran rupiah dari proyek fiktif.

Keduanya mentransfer uang ke rekening keluarganya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Jasin hari Kamis di Jakarta mengatakan laporan PPATK tentang pegawai negeri sipil berusia muda dalam jumlah tidak wajar akan ditindaklanjuti.

KPK membidik PNS pemilik rekening itu setelah menelaah ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dari pemilik rekening.

Jasin menyatakan usia muda tak menghalangi PNS yang menduduki jabatan tertentu untuk korupsi, terlebih PNS berusia muda tidak diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya. Kondisi ini membuat PNS berusia muda tersebut luput dari pengawasan KPK.

Selama ini kata Jasin hukuman untuk para koruptor masih rendah sehingga tak memberikan efek jera. Hal ini pula yang menyebabkan para PNS berusia muda tidak takut mencuri uang negara. Padahal transaksi mereka terlacak oleh PPATK.

"Kalau ada pegawai negeri sipil yang kekayaannya di luar batas kewajaran dibanding dengan gajinya, kita sangat senang apabila PPATK mempunyai data-data itu. PPATK sudah ada Mou, jadi diminta atau tidak diminta oleh KPK apabila ada hal-hal yang ganjil yang berkaitan dengan aliran uang masuk ke rekening pegawai negeri atau penyelenggara tertentu atau penegak hukum itu biasanya disampaikan penegak hukum. Salah satunya adalah KPK." kata Jasin.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Yanti Garnasih menyatakan PPATK harus segera mengamankan uang di rekening sejumlah PNS tersebut dengan meminta pihak bank memblokir rekening mereka.

Hal itu penting untuk menghindari adanya pencucian uang. Ia mengatakan, "Ketika dia sudah menganalisis dalam rangka dia mempersiapkan atau memberikan kepada penegak hukum, sudah belum memerintahkan kepada Bank untuk menunda transaksi, tidak dikeluarkan. Harus diamankan dulu uang-uang ini."

Sementara itu, Koordinator Korupsi Politik dari Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan menyatakan banyaknya korupsi yang dilakukan PNS menandakan gagalnya reformasi birokrasi yang selama ini didengungkan oleh pemerintah.

Ade meyakini Korupsi yang dilakukan PNS berusia muda ini diketahui oleh atasannya. "Karena reformasi birokrasi yang selama ini didengung-dengungkan nyaris disamakan dengan renumerasi. Yang kedua, reformasi birokrasi hanya menyentuh aspek-aspek teknis, tidak aspek politis. Disitu-situ aja padahal akar masalah birokrasi adalah masalah politis. Ini yang tidak bisa disentuh," ujar Ade.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menyatakan pihaknya sejak tahun 2002 telah melaporkan 1800 rekening mencurigakan milik PNS kepada penegak hukum. Namun, tindak lanjutnya masih minim.

Malah, PNS yang memiliki rekening tidak wajar itu jabatannya terus mulus meski PPATK melaporkan kepada atasan hingga inspektorat jenderal di tempat mereka bekerja.

XS
SM
MD
LG