Tautan-tautan Akses

Korut Vonis Warga AS 8 Tahun Kerja Paksa


Aijalon Mahli Gomes mengaku bersalah saat tampil di pengadilan di Pyongyang, hari Selasa.

Korea Utara menyatakan telah menjatuhkan hukuman kerja paksa kepada seorang lelaki Amerika, dan memerintahkannya agar membayar denda 700 ribu dolar karena memasuki Korea Utara secara illegal, awal tahun ini.

Kantor berita resmi KCNA menyatakan, terdakwa, Aijalon Mahli Gomes, mengaku bersalah saat tampil di pengadilan di Pyongyang, hari Selasa. Amerika Serikat tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Korut.

Para diplomat Swedia hadir di sidang tersebut untuk mewakili Washington.

Lelaki usia 30 tahun asal Boston, Massachusetts, itu mengajar Bahasa Inggris di Korea Selatan dan disebut sebagai seorang aktivis Kristen.

Gomes memasuki Korea Utara pada 25 Januari, tepat satu bulan setelah masuknya aktivis Robert Park pada Hari Natal. Sejumlah teman kedua orang itu mengatakan Park memiliki pengaruh kuat terhadap Gomes.

Menurut para analis, Gomes dapat digunakan sebagai alat tawar Korea Utara dalam perundingannya dengan Amerika.

Gomes adalah warga keempat Amerika yang menyeberang ke Korut sejak Maret 2009. Ketiga orang sebelumnya dibebaskan setelah melalui negosiasi, termasuk di antaranya setelah kunjungan mantan presiden Amerika Bill Clinton.

XS
SM
MD
LG