Tautan-tautan Akses

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh Belum Bisa Dibentuk


Tentara Indonesia berpatroli di Lhokseumawe, Aceh saat penerapan Daerah Operasi Militer masih berlaku di sana (Foto: dok).
Tentara Indonesia berpatroli di Lhokseumawe, Aceh saat penerapan Daerah Operasi Militer masih berlaku di sana (Foto: dok).

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk kasus Aceh tidak bisa dibentuk saat ini.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada VOA, Jumat (19/4) mengatakan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk kasus Aceh tidak bisa dibentuk saat ini karena aturan terkait telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi, menurut Julian, pada 2006 telah membatalkan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sehingga tidak ada dasar hukum yang dapat digunakan untuk membentuk Komisi tersebut. Keputusan MK adalah final dan mengikat, ujarnya.

Dia juga menjelaskan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi bisa mengembalikan luka lama yang pernah terjadi di Aceh di masa lalu. Saat ini lanjut Julian, kondisi Aceh sudah kondusif dan tetap harus dijaga. Pemerintah kata Julian, berkewajiban menjaga kondisi ini dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Yang dibicarakan mengenai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi itu bisa mengakibatkan sesuatu yang buat kita kembali ke belakang atau melihat kembali membuka luka lama yang pernah ada dalam sejarah di Aceh,” ujarnya.

“Ini yang seharusnya bisa kita sikapi dengan sangat hati-harti, dengan proporsional, dengan kepala bersih dan jernih, sebetulnya apa yang kita inginkan dari semua ini karena bagaimanapun kita jug tahu kadang-kadang ada hal-hal atau agenda tersembunyi di balik pandangan tertentu.”
Kelompok Hak Asasi Manusia Amnesty International yang berbasis di London, Kamis, merilis sebuah studi tentang bagaimana pemerintah menanggapi pembunuhan dan hilangnya banyak orang selama konflik di Acenh.

Amnesty Internasional mendesak Indonesia untuk meningkatkan sistem peradilannya, yang dianggap gagal merespon secara memadai para korban konflik separatis Aceh sejak hampir delapan tahun lalu.

Amnesty mengatakan nasib ratusan orang hilang masih belum dipertanggungjawabkan dan banyak warga Aceh masih menunggu jawaban.

Amnesty International juga telah merekomendasikan kepada pihak berwenang Indonesia agar mengakui adanya pelanggaran HAM serius di Aceh selama periode konflik di wilayah itu.

Atas pernyataan tersebut, Julian Aldrin Pasha meminta Amnesty bersikap seimbang dan jangan hanya menyalahkan tentara Indonesia dalam kasus ini.

“Jadi jangan sepihak ketika mereka bicara soal GAM (Gerakan Aceh Merdeka), mereka katakan itu adalah suatu korban, atau tindakan terhadap hak asasi manusia tetapi sebaliknya ketika berbicara soal personel militer yang menjadi korban karena mereka menjalani tugas negara untuk menjaga kedaulatan negara NKRI kemudian itu tidak diakui, itu bagaimana logikanya. Bagi kami itu penting , this matters,” ujarnya.

Murtala, perwakilan korban dan keluarga korban konflik HAM Aceh mengatakan mayoritas korban hingga kini masih mengalami trauma.

Menurutnya, para korban tersebut masih sangat membutuhkan bantuan untuk penyembuhan dan pemulihan mereka. Mereka berharap keadilan dapat segera diberika tanpa harus menunggu proses pendirian komisi kebenaran dan rekonsiliasi, ujarnya.

“Ada korban yang hingga hari ini yang masih ada sisa-sisa peluru di kepalanya belum tertangani secara baik. Mereka ingin mengharapkan ada pengobatan secara khusus kepada mereka, ada hak-hak khusus kepada anak-anak korban yang hari ini pendidikan mereka sangat tertinggal,” ujarnya.

“Kami ingin anak yang yatim itu diistimewakan, janda-janda diberdayakan ekonominya. Pada korban yang hari ini masih trauma ada upaya penyembuhan kepada mereka sebelum komisi kebenaran dan rekonsiliasi dibentuk.”

Konflik di Aceh yang meletus sejak 1976 melibatkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan pemerintah Indonesia, yang puncaknya terjadi saat operasi militer digelar di Aceh sejak 1989 hingga kesepakatan damai ditandatangani pada 2005.

Konflik ini membawa dampak yang sangat buruk berupa rangkaian kekerasan dan penderitaan terhadap masyarakat sipil Aceh. Diperkirakan korban konflik HAM Aceh mencapai 10.000 hingga 30.000 orang.

Recommended

XS
SM
MD
LG