Tautan-tautan Akses

Kenaikan Elpiji Ditetapkan Jadi Rp 1.000 Per Kilogram


Dari kiri ke kanan: Sekjen BPK Hendar Ristriawan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Ketua BPK Hadi Purnomo, Menteri ESDM Jero Wacik, dalam jumpa pers kenaikan harga elpiji (6/1). (VOA/Andylala Waluyo)
Dari kiri ke kanan: Sekjen BPK Hendar Ristriawan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Ketua BPK Hadi Purnomo, Menteri ESDM Jero Wacik, dalam jumpa pers kenaikan harga elpiji (6/1). (VOA/Andylala Waluyo)

Kenaikan sebelumnya mencapai Rp 3.500 per kilogram dianggap terlalu tinggi, sehingga harga elpiji yang baru ditetapkan menjadi Rp 82.200, bukannya Rp 117.708.

Pemerintah sepakat untuk menetapkan kenaikan harga elpiji tabung 12 kilogram menjadi Rp 1.000 per kilogramnya atau Rp 82.200 per tabung, lebih rendah daripada harga sebelumnya yaitu Rp 117.708 yang diberlakukan 1 Januari 2014.

Harga baru tersebut akan berlaku mulai Selasa (7/1) tengah malam, menurut keputusan yang dihasilkan dari rapat koordinasi Senin antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina (Persero).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan di gedung BPK Jakarta mengatakan kenaikan sebelumnya yang mencapai Rp 3.500 per kilogram dianggap terlalu tinggi.

“Ini to the point saja bahwa setelah konsultasi dengan BPK tadi, ternyata (kenaikan) ini memang wewenang Pertamina. Karena Pertamina ada pemergang sahamnya (pemerintah), maka pemegang saham memutuskan bahwa kenaikan yang Rp 3.500 itu dianggap terlalu tinggi. Sehingga diputuskan kenaikannya Rp 1.000 saja per kilogramnya,” ujarnya.

Dahlan menambahkan, catatan Pertamina menunjukkan bahwa konsumsi elpiji 12 kilogram pada 2013 mencapai 977.000 ton. Dengan harga pokok elpiji (harga keekonomian) rata-rata meningkat US$ 873 serta nilai tukar rupiah yang terus melemah, maka kerugian Pertamina sepanjang tahun tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5,7 triliun.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, dari laporan hasil pemeriksaan kinerja atas implementasi kebijakan energi nasional sektor gas dengan area kunci pendistribusian elpiji 2011 dan 2012 pada Pertamina, ditemukan bahwa Pertamina menanggung kerugian atas bisnis elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram dari Januari 2011-Oktober 2012 sebesar Rp 7,7 triliun. Untuk itu, tambah Hadi, BPK merekomendasikan kepada pemerintah agar harga elpiji 12 kilogram dinaikkan untuk meminimalisir kerugian.

“Mengenai besarnya kenaikan harga sepenuhnya merupakan keputusan PT Pertamina,” ujarnya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa meminta masyarakat memahami bahwa pemerintah hanya bisa ikut menentukan harga elpiji hanya untuk tabung 3 kilogram, karena memang disubsidi oleh pemerintah. Sementara untuk tabung 12 kilogram, menjadi kewenangan penuh dari PT Pertamina, ujarnya.

“Jadi ada dua kategori elpiji. Yang pertama epiji tertentu. Itu adalah elpiji yang disubsidi pemerintah dalam tabung 3 kilogram. Oleh sebab itu harga tersebut harus mendapat persetujuan Menteri ESDM dan DPR karena menyangkut besaran subsidi. Yang kedua adalah elpiji dalam kategori umum, ini menjadi kewenangan penuh dari Pertamina,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pertamina memberlakukan kenaikan harga elpiji 12 kilogram pada 1 Januari 2014 dari Rp 70.200 per tabung, menjadi Rp 117.708 per tabungnya. Namun demikian, Pertamina mengaku masih akan rugi lebih dari Rp 2 triliun per tahun karena menjual elpiji 12 kilogram.

Recommended

XS
SM
MD
LG