Tautan-tautan Akses

110 WNI di Luar Negeri Dibebaskan dari Ancaman Hukuman Mati


Menlu Marty Natalegawa memberikan laporan kementerian luar negeri 2013 di Jakarta (4/1), menyatakan 110 WNI di luar negeri telah berhasil dibebaskan dari hukuman mati.
Menlu Marty Natalegawa memberikan laporan kementerian luar negeri 2013 di Jakarta (4/1), menyatakan 110 WNI di luar negeri telah berhasil dibebaskan dari hukuman mati.

Sejak pertengahan tahun 2011 hingga akhir 2012 Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan 110 WNI di luar negeri dari ancaman hukuman mati, 33 di antaranya sudah dipulangkan ke tanah air.

Menteri luar negeri, Marty Natalegawa dalam Pidato Pernyataan Tahunan Menteri Luar Negeri 2013 di Jakarta Jumat (04/01) menjelaskan 33 WNI yang dituntut hukuman mati di luar negeri dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air. Dalam aspek perlindungan, pihak kementerian luar negeri berhasil membebaskan sebanyak 110 WNI dari hukuman mati di berbagai negara sejak pertengahan 2011 hingga akhir 2012.

“Upaya pemerintah untuk membebaskan WNI dari ancaman hukuman mati sejak pertengahan tahun 2011 hingga akhir 2012 terlihat nyata. Sebanyak 110 WNI telah dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Dimana sebanyak 33 orang dibebaskan murni dan telah dipulangkan ke tanah air,” ungkap Marty.

Di sisi lain menurut Marty Natalegawa, selama 2012 jumlah pelaporan kasus WNI di luar negeri menurun hingga sedikitnya 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Sepanjang tahun 2012, upaya pencegahan telah mulai membuahkan hasil: telah terjadi penurunan pelaporan kasus yang dihadapi WNI di luar negeri sebanyak hampir 50%. Dari 38.880 kasus tahun 2011 menjadi 19.218 kasus pada tahun 2012, yaitu 0.43 % dari keseluruhan warga negara Indonesia yang tercatat di luar negeri,” ungkap Marty.

Marty Natalegawa menerangkan, penurunan jumlah kasus WNI di luar negeri, karena kementerian luar negeri memiliki tiga aspek dalam penanganan permasalahan WNI, yaitu pencegahan, deteksi dini, dan perlindungan. Ketiga aspek ini menurut Marty, membuahkan hasil dan terbukti dari menurunnya laporan WNI dan TKI di berbagai negara.

Bentuk pencegahan penanganan WNI di luar negeri tambah Marty, tergantung situasi dan kondisi. Marty mencontohkan, untuk TKI setidaknya harus diberikan pelatihan yang sesuai dengan bidang kerjanya, sosialisasi tentang keadaan domestik di negara yang akan mereka kunjungi, serta kepastian identitas diri, dan lain sebagainya.

Sejumlah aktivis perempuan melakukan unjuk rasa di depan Kedutaan Arab Saudi di Jakarta memprotes penganiayaan 4 TKW di Saudi (foto: dok).
Sejumlah aktivis perempuan melakukan unjuk rasa di depan Kedutaan Arab Saudi di Jakarta memprotes penganiayaan 4 TKW di Saudi (foto: dok).
Usaha ini juga terwujud menurut Marty, dalam nota kesepahaman dengan pemerintah Indonesia untuk perlindungan TKI, diantaranya hak libur sehari dalam sepekan, hak memegang paspor, dan upah minimum bagi para TKI tersebut. Pada tahun 2013 tambah Marty, perlindungan WNI akan tetap menempati agenda prioritas diplomasi dan politik luar negeri Indonesia.

“Sesuai komitmennya, Kemlu telah membuat grand design perlindungan WNI di luar negeri. Penajaman aspek pencegahan, deteksi dini dan perlindungan menjadi agenda utama. Telah dibuat standar baku penanganan WNI/TKI di luar negeri sebagai rujukan Perwakilan RI di luar negeri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan. Seluruh staff, baik di pusat maupun di perwakilan telah menjadikan agenda perlindungan menjadi salah satu prioritas kerja utama.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq kepada VOA mengapresiasi upaya keras Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum untuk para WNI. Namun demikian menurutnya, pemerintah juga perlu memikirkan untuk menambah jumlah personilnya di kantor-kantor kedutaan besar atau atase pemerintah di luar negeri, khususnya yang menguasai masalah hukum. Hal ini perlu dilakukan untuk memaksimalkan perlindungan hukum bagi WNI yang tersangkut masalah.

Recommended

XS
SM
MD
LG