Tautan-tautan Akses

Cegah Meluasnya ISIS, Kemenkumham dan BNPT Akan Kaji Revisi UU Terorisme


Polisi anti-teror membawa barang bukti dari rumah seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas terkait ISIS di Tangerang Selatan, Banten (22/3). (Reuters/Antara/Muhammad Iqbal)
Polisi anti-teror membawa barang bukti dari rumah seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas terkait ISIS di Tangerang Selatan, Banten (22/3). (Reuters/Antara/Muhammad Iqbal)

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Saut Usman Nasution mengatakan penyebaran paham radikal di Indonesia sudah mencapai tahap yang begitu mengkhawatirkan dan mengancam Pancasila.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly pada Selasa (31/3) mengatakan, pihaknya dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan bekerjasama dengan untuk melakukan kajian revisi undang-undang terorisme, agar ada payung hukum untuk menindak tegas warga yang bergabung dengan kelompok militan Negara Islam (ISIS).

"Untuk mengantisipaasi ISIS kita perlu persiapkan payung hukum. Kita bekerjasama dengan BNPT dan seluruh instansi terkait. Sudah tiba saatnya kita merevisi Undang-Undang Teroris. Nah itulah yang menjadi payung hukum kita," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Yasonna mengatakan, revisi ini diantaranya adalah mengatur soal sanksi terhadap warga negara yang berangkat ke Suriah atau Irak untuk bertempur atas nama ISIS. Sanksi itu bisa berupa pencabutan paspor atau lainnya. Selain itu, revisi ini juga aturan terkait dengan WNI yang mendeklarasikan diri untuk ISIS.

"Misalnya, bagaimana sikap negara yang warga negaranya berperang untuk negara lain. Nah, ISIS ini kan bukan negara. Aturan pencabutan paspor kan diantaranya jika yang bersangkutan berperang dengan negara lain. Ini yang masih menjadi perdebatan. Jadi nanti dalam revisi UU Terorisme akan kita buat sedemikian rupa payung hukumnya terkait sanksi apa jika ada warga negara yang melakukan kegiatan teroris di luar," ujarnya.

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah muncul dengan wacana pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menanggulangi ISIS.

Namun Kementerian Hukum dan HAM dan BNPT akan mengkaji revisi Undang-undang No. 15/2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menangkal gerakan ISIS yang telah merekrut ratusan orang lebih warga negara Indonesia.

Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Saut Usman Nasution mengatakan, Indonesia memiliki celah hukum terkait aktivitas kelompok-kelompok radikal, salah satunya ISIS. Ia menambahkan, penyebaran paham radikal di Indonesia sudah mencapai tahap yang begitu mengkhawatirkan dan mengancam Pancasila.

Saut menilai tak ada undang-undang yang mengatur pemidanaan bagi mereka yang mengikuti paham tersebut. Untuk itu kata Saut, perlu dilakukan revisi undang-undang agar paham radikal seperti ISIS tidak menyebar luas dalam masyarakat Indonesia.

Selain itu, BNPT bersama dengan para ulama terus melakukan program deradikalisasi buat para mantan teroris atau orang-orang yang bersimpati dengan ISIS, ujarnya.

"Kita melaksanakan dialog. Dialog dulu dengan mereka bersama dengan para ulama. Kenapa mereka seperti itu. Apa permasalahannya. Kita tampung semua keluhan mereka. Termasuk juga berdiskusi soal ideologi dan inti masalah yang mereka hadapi," ujarnya.

BNPT, tambah Saut, juga menyelenggarakan program pelatihan keterampilan agar mereka dapat kembali ke masyarakat.

"Di samping itu juga kita memberikan pelatihan-pelatihan kepada mereka. Sehingga mereka siap kembali ke masyarakat. Mereka bisa punya pekerjaan yang tetap dan jelas nantinya. Sehingga ketika sudah pulang ke masyarakat tidak jadi pengangguran. Apalagi dikucilkan oleh masyarakat. Kita harapkan dengan program ini sudah siap kembali ke masyarakat," ujarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG