Tautan-tautan Akses

Keinginan Sejumlah Anggota DPR Ikut Seleksi Hakim MK Dikritik


Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Foto: Dok)
Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Foto: Dok)

Pengamat menilai Mahkamah Konstitusi sebaiknya tidak berasal dari partai politik karena menyebabkan ketidaknetralan terutama dalam memutus sengketa pilkada.

Sejumlah politisi Senayan berniat maju mengikuti seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan Akil Mochtar yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap pilkada dan juga Harjono yang akan memasuki masa pensiun.

Mereka yang akan maju diantaranya adalah Ahmad Yani dan Dimyati Natakusuma dari Partai Persatuan Pembangunan dan Benny K Harman dari Partai Demokrat. Niat para anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi itu menuai kritik.

Pengamat tata negara Universitas Indonesia, Refly Harun mengatakan, jabatan hakim Mahkamah Konstitusi merupakan jabatan negarawan dan itu tidak bisa diisi oleh sembarang orang.

Hakim Mahkamah Konstitusi, kata Refly, sebaiknya tidak berasal dari partai politik karena menyebabkan ketidaknetralan terutama dalam memutus sengketa pemilihan kepala daerah.

Para anggota DPR telah setuju dengan undang-undang yang membatasi keterlibatan politisi menjadi hakim konsititusi, tambahnya, sehingga majunya mereka merupakan sikap inkonsistensi anggota DPR.

Untuk itu, Refly mendesak Presiden, Mahkamah Agung dan DPR yang memiliki kewenangan untuk menyeleksi calon hakim MK untuk melakukannya sesuai dengan empat prinsip dasar yang ada di dalam Undang-undang Dasar yaitu transparan, partisipatif, akuntabel dan objektif.

Apabila hal itu dilakukan maka Refly yakin, hakim Mahkamah Konstitusi yang terpilih akan sangat baik.

"Syarat negarawan itu kan orang sudah melihat negara ini sebagai satu kesatuan dan bukan lagi political party interest. Orang yang sudah paripurna hidupnya, setengah malaikat. Orang yang tidak mau rente seperti Akil Mochta, misalnya, karena itu orang-orang seperti itu adalah orang-orang yang spesial dan khusus dan bukan orang hari ini nyaleg kemudian tidak lolos lalu kemudian melamar untung-untungan sebagai hakim konstitusi," ujarnya, Rabu (19/2).

Refly melihat DPR memang tidak serius memperjuangkan Undang-undang MK yang mensyaratkan seorang calon hakim konstitusi harus tidak terlibat dari kegiatan politik selama tujuh tahun berturut-turut.

Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-undang (Perpu) soal MK yang menegaskan bahwa Komisi Yudisial tidak berwenang untuk mengawasi hakim MK dan memperbolehkan politisi untuk mengikuti seleksi hakim konstitusi tanpa harus menunggu nonaktif selama tujuh tahun.

Keinginan Sejumlah Anggota komisi hukum DPR mengikuti seleksi hakim konstitusi juga dikritik oleh Ketua DPR Marzuki Alie. Menurutnya, keinginan itu sangat tidak tepat karena mereka merupakan penyeleksi hakim konstitusi.

Marzuki menilai keinginan para anggota DPR itu sarat dengan kepentingan politik.

"Mereka itu mengawal siapa yang akan menjadi hakim MK. Mereka yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan mereka pula sendiri yang menjadi calonnya. Gimana ini negara, sama aja dengan MK merea mengawasi tetapi yang mengawasi mereka yah mereka sendiri. Ini masalah etika saja, makanya ketentuan enam atau tujuh tahun tidak boleh berada di partai jika ingin menjadi hakim MK sebenarnya bagus supaya melepaskan hubungan politiknya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar membenarkan bahwa Dimyati Natakusuma mengikuti seleksi hakim MK. Dia juga menjamin Dimyati tidak akan berpihak kepada kepentingan politik tertentu.

Recommended

XS
SM
MD
LG