Tautan-tautan Akses

Kapolri Sebut SP3 Atas 15 Kasus Kebakaran Hutan di Riau Sesuai Aturan Hukum


Kapolri Jenderal Tito Karnavian di kompleks Istana Kepresidenan (Foto: dok).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian di kompleks Istana Kepresidenan (Foto: dok).

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menegaskan Surat Perintah Penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan lembaganya atas 15 kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan perusahaan murni karena alasan hukum.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan SP3 yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Riau atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan perusahaan murni karena alasan hukum.

Dia menjelaskan alasan dikeluarkan SP3 di antaranya adalah karena lahan yang terbakar berada di luar peta kerja perusahaan dan dikuasai oleh masyarakat, perusahaan telah melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan, dan berdasarkan keterangan ahli, kebakaran hutan dan lahan bukan perbuatan maupun kelalaian perusahaan.

"Sekali lagi kami klarifikasi, bukan dihentikan secara serempak apalagi ba ru-baru ini. Bukan tapi itu dibahas, dihentikan mulai Januari, ada lagi yang dibahas, dihentikan pada Februari, sampai yang terakhir Mei 2016," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Tito Karnavian menjelaskan sepanjang tahun lalu ada 200 kasus kebakaran hutan yang diproses secara hukum. Sebagian besar kasus sudah lengkap (P21), sebagian dalam penyidikan dan sebagian lagi telah dihentikan. Selain 15 kasus yang dihentikan di Riau, di Kalimantan Tengah ada dua kasus yang dihentikan dan di Sumatera Selatan serta Kalimantan Barat masing-masing satu kasus juga dihentikan penyelidikannya.

Anggota Komisi III DPR Herman Hery menilai pemberian SP3 atas 15 kasus di Riau memicu kecurigaan. Apalagi tidak lama setelah itu, muncul foto-foto “kongko” petinggi Polri dengan salah satu bos perusahaan sawit di Riau.

"SP3 juga tidak salah. SP3 adalah bagian dari memberikan kepastian hukum. Namun yang diperlukan adalah SP3 itu diberikan penjelasan kepada para pihak, contoh kami yang berhak tahu dalam fungsi pengawasan kami. Mungkin saya usulkan supaya tidak terjadi perdebatan, Polri memberikan paparan tertutup pada Panja penegakan hukum karena kode etik dan rahasia penyidikan sehingga tidak ada curiga di antara kita," kata Herman Hery.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebutkan Panja tentang Kebakaran hutan dan lahanberencana mengunjungi Riau untuk mendalami kasus tersebut. Di Riau, Panja Karhutla menurut rencana akan bertemu dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.

Kapolri Sebut SP3 Atas 15 Kasus Kebakaran Hutan di Riau Sesuai Aturan Hukum
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:52 0:00

Arsul menyayangkan langkah Polda Riau menerbitkan SP3 atas 15 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan tanpa didukung bukti yang cukup meski sudah melibatkan ahli.

BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sebelumnya menerangkan kasus kebakaran hutan tahun ini paling banyak terjadi di Riau. Musibah tahunan setiap musim kemarau ini juga mengundang sorotan internasional lantaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Riau bisa sampai di negara tetangga Singapura dan Malaysia. [fw/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG