Tautan-tautan Akses

Kantor Imigrasi Surakarta Tangkap WNA dengan KTP dan SIM Indonesia


Petugas menunjukkan SIM miilik warganegara Korea yang ditangkap (Foto: VOA/Yudha)
Petugas menunjukkan SIM miilik warganegara Korea yang ditangkap (Foto: VOA/Yudha)

Ditjen Imigrasi Kemenkumham menggelar gerakan serentak penegakan hukum keimigrasian yang berlangsung di seluruh Indonesia semalam (27/10) dan berhasil menjaring 555 WNA, 259 di antaranya melanggar peraturan keimigrasian.

Data Ditjen Imigrasi Kemenkumham (Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM) mencatat selama periode Oktober 2016 terjaring 2.698 WNA, sekitar 700 di antaranya melanggar aturan imigrasi antara lain overstay, tidak dapat menunjukkan paspor, penyalahgunaan izin tinggal, dan sebagainya. Sebagian besar WNA yang melanggar berasal dari China 207 orang, sementara dari Nigeria 74, India 72, Filipina 54, dan Malaysia 40 orang.

Dalam kaitan penegakan hukum keimigrasian tersebut,petugas Kantor Imigrasi Surakarta menangkap seorang warga negara Korea Selatan yang melanggar aturan imigrasi. Selain menyita paspor WNA ini, petugas juga menemukan Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan SIM domisili Tangerang milik WNA asal Korea Selatan tersebut.

Petugas imigrasi membeberkan barang bukti dua Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan dua lembar kartu SIM beridentitas Antoni lengkap dengan foto dan data pribadi, Jumat sore (28/10). Kemudian, petugas menunjukkan paspor Korea Selatan yang masih berlaku berisi foto dan data sangat mirip dengan data KTP dan SIM pemilik yang ditangkap petugas imigrasi di Klaten.

Petugas Imigrasi membawa Jai Myeong Yeom, WNA asal Korea yang ditangkap tersebut di hadapan para jurnalis. WNA Asal Korea Selatan ini mengaku dibantu oleh seseorang untuk mendapat KTP dan SIM Indonesia ketika bekerja dan berdomisili di Tangerang meski masih memiliki paspor dan berkewarganegaraan Korea Selatan.

“Waktu itu saya masih bekerja di Jakarta, WNA kan terbatas aktifitasnya; ada keluarga mau bikin buku tabungan, teman saya bisa bantu. Jadi saya minta dibuatkan KTP warga negara Indonesia,” kata Jai Myeong Yeom.

Data paspor yang dimiliki Yeom, sejak tahun 2006 menunjukkan dia berulang kali berkunjung ke Indonesia. Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Surakarta, Adi Purwanto, mengatakan WNA tersebut kini masih ditahan di Kantor Imigrasi Surakarta.

Menurut Adi, tim masih menelusuri kepemilikan KTP dan SIM sebagai warga negara Indonesia sedangkan WNA ini masih berkewarganegaraan Korea Selatan.

“WNA Korea Selatan ini bekerja di Klaten, sebuah perusahaan. Waktu kita temui, dia mengaku sebagai tamu. Dia menyerahkan KTP Warga Negara Indonesia, dia mengaku lahir di Pontianak. Tapi logat bahasanya kelihatan dia dari negara lain. Kami telusuri lebih lanjut, dia punya paspor Korea Selatan. Kami terus telusuri ternyata dia membayar satu juta rupiah kepada seseorang untuk mendapatkan KTP warga Negara Indonesia ini dengan diganti nama orang Indonesia,” jelas Adi Purwanto.

Lebih lanjut Adi mengungkapkan pelaku dijerat UU keimigrasian karena penyalahgunaan dokumen imigrasi dan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda maskimal 500 juta rupiah. WNA tersebut juga dijerat pidana karena melakukan pemalsuan identitas dokumen berupa KTP dan SIM.

Hingga menjelang akhir tahun 2016 ini, Kantor Imigrasi Surakarta mendeportasi 17 WNA yang mayoritas berasal dari China. Sedangkan dua WNA menjalani hukuman penjara di antaranya WNA asal India. [ys/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG