Tautan-tautan Akses

KADIN: Kenaikan Upah Minimum Jakarta Beratkan Pengusaha


Demo buruh di depan Balai Kota Jakarta menuntut kenaikan upah. Pemerintah Jakarta akhirnya menaikkan upah minimum sebesar 40 persen mulai 2013. (VOA/A. Waluyo).
Demo buruh di depan Balai Kota Jakarta menuntut kenaikan upah. Pemerintah Jakarta akhirnya menaikkan upah minimum sebesar 40 persen mulai 2013. (VOA/A. Waluyo).

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mengatakan kenaikan upah minimum Jakarta memberatkan pengusaha, sementara pengamat mengatakan itu wajar.

Menyusul keputusan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan upah minimum provinsi, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menyatakan besaran kenaikan upah minimum tersebut tidak rasional dan sangat memberatkan kalangan pengusaha.

Wakil Ketua KADIN Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan keputusan tersebut harus dikaji ulang, karena jika dipaksakan akan menyebabkan banyak pengusaha, terutama usaha kecil dan menengah yang terancam gulung tikar akibat beratnya beban produksi di Jakarta.

“Usaha kecil dan menengah di Jakarta itu sedang tumbuh dengan baik. Jika diberlakukan upah minimum yang baru, bukannya berkembang tapi malah semakin terpuruk karena belum apa-apa mereka sudah berpikir gaji karyawan, tunjangan transpor, uang makan dan sebagainya. Ini dampak-dampak yang perlu kita waspadai,” ujar Sarman.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan upah minimum provinsi sebesar 44 persen menjadi Rp 2,2 juta dari yang sebelumnya Rp 1,56 juta, mulai 2013 nanti.

Para pengusaha banyak yang mengemukakan keberatannya atas keputusan ini. Namun Gubernur Jakarta Joko Widodo menyatakan upah minimum sudah ditetapkan dan merupakan keputusan yang adil untuk semua.

“Sudah diputuskan, kalau masalah sudah puas atau tidak puas, ya sulit. Nanti saya putuskan Rp 1,9 juta pasti dari serikat juga ramai. Saya putuskan Rp 2,7 juta pasti dari pengusahanya ramai. Tidak akan bisa memuaskan semua pihak tetapi yang saya putuskan sudah melalui kalkulasi yang adil,” ujar Joko.

Hadi Subhan, pengamat perburuhan dari Universitas Airlangga Surabaya, mengatakan kenaikan upah minimum tersebut sesuatu yang wajar. Menurutnya, buruh layak mendapat kenaikan upah minimum karena berdasarkan hasil penelitiannya selama 10 tahun terakhir, gaji buruh tidak naik. Sebaliknya, malah berkurang separuhnya dilihat dari nilai nyata upah yang diterima dengan harga kebutuhan pokok sehari-hari, ujar Hadi.

Ia menilai kekhawatiran kalangan pengusaha bahwa kenaikan upah minimum dapat mengancam kelangsungan dunia usaha di ibukota terlalu berlebihan.

“Pada 1995, upah buruh itu kira-kira Rp 250 ribu kemudian 2012 Rp 1,5 juta. Tetapi Rp 250 ribu pada 1995 bisa membeli beras kira-kira 300 kilogram, sementara pada 2012, Rp 1,5 juta hanya bisa membeli 150 kilogram beras. Artinya nilainya turun,” ujar Hadi.
“Yang kedua, saya bandingkan dengan gaji pegawai negeri sipil. Pada 1995, gaji terendahnya hanya separuh dari upah minimum regional, yaitu Rp 125 ribu. Sekarang gaji minimum Rp 1,5 juta, tapi gaji PNS sudah minimal Rp 3 juta. Artinya keadaan sudah terbalik.”

Menyikapi pro kontra kenaikan upah minimum provinsi ini, Menteri Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar menilainya sebagai bagian dari demokrasi. Muhaimin menyerukan agar penetapan upah minimum harus memperhatikan kepentingan baik pengusaha maupun buruh.

Recommended

XS
SM
MD
LG