Tautan-tautan Akses

Dewan Juri Kota New York Dapati Warga Pakistan Bersalah Rencanakan Teror


Dalam ilustrasi di pengadilan, Abid Naseer (kiri) bersama pengacaranya dalam sidang di pengadilan federal Brooklyn, New York (4/3). (AP/Victor Juhasz)
Dalam ilustrasi di pengadilan, Abid Naseer (kiri) bersama pengacaranya dalam sidang di pengadilan federal Brooklyn, New York (4/3). (AP/Victor Juhasz)

Abid Naseer adalah tersangka keempat dinyatakan bersalah dalam rencana al-Qaida itu, dan menghadapi penjara seumur hidup.

Dewan juri di Kota New York, Rabu (4/3), mendapati seorang warga Pakistan anggota al-Qaida bersalah terlibat dalam rencana serangan terhadap jaringan kereta api bawah-tanah kota itu, pusat pertokoan di Manchester, Inggris, dan kantor surat kabar di Kopenhagen.

Abid Naseer, 28, menghadapi hukuman penjara seumur hidup ketika hukumannya dijatuhkan pada tanggal yang akan diumumkan.

Para jaksa federal, termasuk pilihan Presiden Barack Obama untuk calon jaksa agung berikut, Loretta Lynch, mengatakan Nasser dan tujuh tersangka lain hanya menunggu beberapa hari lagi untuk melaksanakan serangan mereka April 2009. Mereka mengatakan rencana itu diarahkan dan dikoordinasi dengan para pemimpin senior al-Qaida di Pakistan.

Lynch mengatakan para terdakwa ingin mengirim pesan kepada Amerika dan sekutunya. Dia menyebut vonis hari Rabu itu “pesan yang bahkan lebih kuat sebagai jawaban bahwa Amerika Serikat akan melakukan semua usaha untuk menangkap dan menuntut pertanggung-jawaban orang-orang yang berencana membunuh dan mencederai atas nama agama dan atas kejahatan keji mereka.”

Naseer adalah tersangka keempat dinyatakan bersalah dalam rencana al-Qaida itu.

XS
SM
MD
LG