Tautan-tautan Akses

Jaksa Agung Deponering Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto


Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan soal deponering kasus Abraham Saham dan Bambang Widjojanto di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 3 Maret 2016 (VOA/Andylala).
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan soal deponering kasus Abraham Saham dan Bambang Widjojanto di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 3 Maret 2016 (VOA/Andylala).

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, langkah mengesampingkan atau deponering perkara dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, adalah untuk kepentingan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jaksa Agung HM Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) dua perkara yang melibatkan mantan ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta Kamis (3/3), Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, keputusan ini adalah hak prerogatif dirinya selaku Jaksa Agung.

"Saya sebagai Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan oleh pasal 35 huruf C Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, untuk mengambil keputusan. Dan keputusan yang diambil Jaksa Agung adalah mengesampingkan (deponeering) perkara atas nama saudara Abraham Samad dan saudara Bambang Wijoyanto. Pengesampingan perkara dimaksud adalah demi kepentingan umum," ujar Prasetyo.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, deponering dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia.

HM Prasetyo menambahkan, sebelum memutuskan hal ini, dirinya selaku Jaksa Agung telah meminta pendapat dari beberapa petinggi negara khususnya Ketua Mahkamah agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

"Saya sebagai Jaksa Agung secara resmi telah meminta pertimbangan, baik Mahkamah Agung, Ketua DPR dan Kapolri. Waktu itu Jaksa Agung mendapatkan jawaban dan tanggapan khususnya dari Mahkamah Agung dan Kapolri, yang pada pokoknya menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk penyelesaian perkara ini kepada Jaksa agung sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan suatu perkara dikesampingkan atau tidak," kata Prasetyo.

Keputusan deponering ini diambil menurut HM Prasetyo, juga atas dasar keinginan kuat dari masyarakat.

"Jaksa agung juga telah mencermati, memperhatikan, mendengar dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspirasi dan tuntutan keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat," lanjutnya.

HM Prasetyo berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini karena menurutnya meski 2 kasus ini sudah siap disidangkan, namun jika diteruskan proses hukumnya akan sangat berpengaruh terhadap semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saudara Abraham Samad dan Bambang Wijoyanto yang dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Ketika menghadapi tuduhan tindak pidana yang masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum selanjutnya, (kami berpendapat) apabila tidak segera diselesaikan, dikuatirkan dapat mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi di negara kita," tambah Prasetyo.

Abraham Samad (kanan) dan Bambang Widjojanto saat masih menjabat sebagai Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK (VOA/Fatiyah Wardah)
Abraham Samad (kanan) dan Bambang Widjojanto saat masih menjabat sebagai Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK (VOA/Fatiyah Wardah)

Sementara itu, aktivis anti korupsi Beni Susetyo mengapresiasi keputusan deponering kasus yang menimpa Abraham Samad dan bambang Widjojanto. Beni berpendapat, sejak awal kasus ini sarat dengan upaya kriminalisasi terhadap 2 mantan petinggi KPK itu.

"Sejak awal, kasusnya Bambang dan Samad itu kan penuh politisasi, dan orang tahu itu kan bentuk kriminalisasi. Dan alat buktinya juga tidak kuat. Kalau kita mau jujur kasus ini dicari-cari. Jadi kalau di deponeering karena melihat kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan umum, menurut saya itu sesuatu yang bagus. Daripada mengajukan ke pengadilan, tapi alat buktinya tidak kuat," ujar Beni.

Untuk kedepannya, Beni mengusulkan agar perlu ada hak imunitas terhadap komisioner dan penyidik KPK untuk mencegah berulangnya kasus ini.

"Harus ada yang namanya imunitas. Selama orang bekerja di KPK, tidak boleh dikriminalkan. Itu untuk mencegah supaya tidak terulang kasus seperti ini, yang melemahkan KPK," ulasnya.

Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Abraham, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Adapun Bambang Widjojanto adalah tersangka perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah Konstitusi 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.

Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Kejaksaan sebelumnya pernah mengeluarkan deponering terkait kasus yang menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah yang ketika itu menjabat pimpinan KPK. [aw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG