Tautan-tautan Akses

Indonesia Minta PRT di Luar Negeri Bisa Tinggal di Asrama


Kasus penganiayaan TKI oleh majikan yang sering terjadi sudah menjadi sorotan banyak pihak sejak lama. Seperti demo yang dilakukan sejumlah aktivis di depan Kedutaan Arab Saudi di Jakarta (2007). Mereka memprotes penganiayaan empat TKW di Arab Saudi yang
Kasus penganiayaan TKI oleh majikan yang sering terjadi sudah menjadi sorotan banyak pihak sejak lama. Seperti demo yang dilakukan sejumlah aktivis di depan Kedutaan Arab Saudi di Jakarta (2007). Mereka memprotes penganiayaan empat TKW di Arab Saudi yang

Pemerintah Indonesia meminta negara–negara Timur Tengah dan Malaysia agar mengizinkan PRT asal Indonesia untuk tinggal di asrama dan tidak bersama majikan.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Jumhur Hidayat di Jakarta, hari Jumat mengatakan pihaknya saat ini telah meminta kepada negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi maupun negara Malaysia agar mengizinkan pembantu rumah tangga asal Indonesia di luar negeri tinggal di Asrama dan tidak bersama majikan.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan yang maksimal terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dari kasus kekerasan dan pelecehan yang sering dilakukan oleh majikan.

Jumhur mengatakan TKI informal, khususnya pembantu rumah tangga memang sangat rawan terkena tindakan kekerasan dan pelecehan seksual .

“Penempatan TKI informal tidak lagi live in system tapi live out system. Jadi yang kita tempatkan tidak bekerja 24 jam dalam rumah jadi mereka kerja delapan jam, lembur dan mereka pulang. Tentunya tidak akan terjadi kasus-kasus yang sering menimpa ini. Data yang kita punya hampir 100 persen, mungkin kasus penganiyaan itu berada dikasus rumah tangga,” jelas Jumhur Hidayat.

Baru-baru ini, seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Penang, Malaysia karena menderita luka dan trauma berat akibat dugaan penganiayaan dan pemerkosaan oleh majikan.

Direktur Eksekutif Migran Care, Anis Hidayah mengatakan pemerintah Indonesia harus terlebih dahulu menyelesaikan rancangan-undang-undang pembantu rumah tangga yang ada di Indonesia. Nantinya hal ini dapat dijadikan modal untuk mendorong negara-negara lain khususnya negara penerima TKI agar memiliki peraturan nasional yang sama.

“Paling tidak ini menjadi modal kita bagaimana mendesak negara lain terutama negara tujuan untuk juga memiliki legislasi nasional yang sama, sehingga kita bisa membangun kebijakan bilateral atau bahkan mungkin multilateral dengan negara-negara tujuan berdasarkan prinsip-prinsip perlindungan untuk domestic workers,” jelas Anis.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Sri Widiyanti mengatakan Indonesia harus segera meratifikasi konvensi International mengenai perlindungan hak-hak semua pekerja migran dan anggota keluarganya atau Konvensi Migran 1990. Ini perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap TKI yang berada di luar negeri. Saat ini kebijakan dan peraturan tentang buruh migran Indonesia belum mampu melindungi hak-hak buruh migran.

Pemerintah, kata Sri Widiyanti, jangan hanya mengharapkan devisa dari buruh migran Indonesia yang sangat tinggi tetapi juga harus memberikan perlindungan yang baik. Data Komnas Perempuan menyatakan pada tahun 2009, jumlah devisa yang dihasilkan buruh migran mencapai 66 trilyun rupiah.

“Ratifikasi itu sebenarnya adalah wujud sikap pemerintah dan negera khususnya dalam memberikan perlindungan,” kata Sri Widiyanti.

Data dari Serikat Buruh Migran Indonesia menyebutkan saat ini jumlah tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri sekitar enam juta orang. Delapan puluh persen diantaranya adalah perempuan dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

XS
SM
MD
LG