Tautan-tautan Akses

Hakim: Penetapan Budi Gunawan Jadi Tersangka Tidak Sah


Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan diapit para pemimpin DPR seusai rapat paripurna (15/1). (VOA/Fathiyah Wardah)
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan diapit para pemimpin DPR seusai rapat paripurna (15/1). (VOA/Fathiyah Wardah)

Pasca putusan praperadilan, Presiden Joko Widodo rencananya akan mengumumkan keputusannya sehubungan dengan penetapan calon kapolri.

Hakim tunggal sidang praperadilan kasus Komjen Budi Gunawan terhadap KPK, Senin (16/2), memutuskan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan berdasarkan Undang-Undang KPK, lembaga anti-rasuah ini memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan juga pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan aparat hukum dan penegakan hukum. Kasus korupsi yang ditangani lembaga anti korupsi ini minimal sebesar Rp 1 miiliar.

Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga telah menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia periode 2003-2006 di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam pertimbangannya, Sarpin mengatakan bahwa jabatan kepala biro tersebut merupakan jabatan administratif dan tidak termasuk penyelenggara negara mengingat jabatan tersebut bukanlah termasuk eselon satu.

Jabatan tersebut, kata Sarpin, juga bukanlah aparat penegak hukum karena jabatan Kepala Biro Pembinaan karir Deputi SDM Polri tidak memiliki kewenangan melakukan tugas-tugas penegakan hukum.

Lebih lanjut, ia mengatakan, subyek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani KPK adalah orang-orang yang perbuatannya merugikan negara paling sedikit Rp 1 milliar. Sementara Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima hadiah dan janji.

Perbuatan menerima hadiah dan janji lanjutnya tidak dikaitkan dengan timbulnya kerugian keuangan negara karena perbuatan tersebut berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan.

Hakim Sarpin Rizaldi usai menunda sidang praperadilan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan (2/2). (VOA/Fathiyah Wardah)
Hakim Sarpin Rizaldi usai menunda sidang praperadilan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan (2/2). (VOA/Fathiyah Wardah)

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata pemohon bukanlah subyek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang KPK," ujarnya.

Dengan demikian, maka menurut Sarpin proses penyidikan yang dilakukan penyidik KPK terkait penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah dan tidak berdasar hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Untuk itu, lanjut Sarpin surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka juga tidak sah.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik nomor 3/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 telah dinyatakan tidak sah maka penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon(KPK) pun harus dinyatakan tidak sah," ujarnya.

Sarpin juga menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan KPK. Keberatan KPK diantaranya sehubungan dengan penetapan tersangka tidak masuk dalam ranah praperadilan dan juga permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan prematur.

Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan lembaganya masih akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim tersebut sebelum memutuskan langkah apa yang akan diambil.

Sementara itu, Direktur Eksekutif lembaga penelitian Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya mengatakan, dalam memilih calon kapolri sebaiknya Presiden Joko Widodo jangan hanya mempertimbangkan putusan praperadilan, namun ia harus memilih kapolri yang bersih.

"Siapapun yang terpilih itu bisa betul-betul tidak memiliki track record yang berpotensi bermasalah secara hukum, bukan hanya jadi tersangka tetapi berpotensi masalah hukum. Kita bisa bayangkan kapolri aktif terkena kasus hukum. Seorang cakapolri dan kemudian jadi tersangka hebohnya sedemikian besar negara," ujarnya.

Putusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan ini diwarnai oleh unjuk rasa yang dilakukan pendukung calon Kapolri itu.

Pasca putusan praperadilan, Presiden Joko Widodo rencananya akan mengumumkan keputusannya sehubungan dengan penetapan calon kapolri.

Recommended

XS
SM
MD
LG