Tautan-tautan Akses

Hakim New York Batalkan Larangan Soda Gelas Besar


Benjamin, 8, minum soda berukuran besar saat ikut serta dengan ayahnya dalam protes terhadap larangan penjualan soda berukuran besar di New York. (Foto: Dok)
Benjamin, 8, minum soda berukuran besar saat ikut serta dengan ayahnya dalam protes terhadap larangan penjualan soda berukuran besar di New York. (Foto: Dok)

Hakim di New York membatalkan larangan pemerintah kota untuk penjualan minuman bersoda gelas besar di kota tersebut.

Seorang hakim di New York City menjatuhkan vonis yang membatalkan larangan penjualan minuman soda gelas besar Senin (11/3), hanya beberapa jam sebelum larangan itu seharusnya diberlakukan.

Vonis tersebut merupakan kekalahan bagi Walikota Michael Bloomberg yang sangat memperhatikan kesehatan, dan memberikan ketidakpastian bagi restoran-restoran yang sudah terlanjur memesan gelas-gelas lebih kecil dan mengubah menu mereka.

Hakim Mahkamah Agung Milton Tingling mengatakan batas 16 ons bagi minuman bersoda dan minuman bergula lainnya hanya berlaku acak untuk beberapa minuman bergula dan beberapa tempat yang menjualnya.

“Celah dalam aturan ini secara efektif mengalahkan tujuan dari larangan ini,” ujar Tingling.

Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan industri minuman, restoran dan kelompok-kelompok usaha lainnya yang menyebut aturan tersebut tidak adil dan salah sasaran.

Hakim juga mengatakan bahwa Dewan Kesehatan yang ditunjuk Bloomberg mencampuri kewenangan Dewan Kota ketika memberlakukan larangna tersebut, dengan menyebut kasus pada 1980an yang mempertanyakan apakah dewan kesehatan publik memiliki kewenangan untuk mengatur merokok di tempat umum.

Pemerintah kota bersumpah akan naik banding terhadap keputusan yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri New York tersebut.

“Kami yakin hakim salah mengartikan peraturan tersebut, dan kami percaya kami akan menang,” ujar Bloomberg, dengan menambahkan bahwa pemerintahannya akan menekankan di pengadilan yang lebih tinggi bahwa “orang-orang sekarat setiap hari. Ini bukan lelucon.”

Untuk saat ini, vonis tersebut berarti tidak ada larangan untuk penjualan minuman soda ukuran besar, teh yang diberi pemanis dan minuman berkadar gula tinggi lainnya di restoran, bioskop, kedai dan tempat olahraga.

“Keputusan pengadilan membuat lega warga dan ribuan usaha kecil di New York City yang akan merugi akibat larangan yang semena-mena dan tidak populer ini,” ujar Asosiasi Minuman Amerika dan pihak-pihak lain yang menentang aturan itu.

Beberapa restoran sudah mulai menggunakan gelas yang lebih kecil untuk soda yang manis. Dunkin Donuts sudah memberitahu pelanggan mereka harus membubuhi gula dan perasa lainnya sendiri, sementara Coca-Cola sudah mencetak poster yang menjelaskan peraturan tersebut.

Bloomberg mendesak usaha-usaha untuk mematuhi larangan tersebut meski ada vonis dari pengadilan.

“Jika Anda sadar bahwa yang Anda lakukan membahayakan kesehatan warga, akal sehat mengatakan bahwa jika Anda peduli, Anda akan menghentikan (penjualan soda ukuran besar),” ujarnya.

Pemerintah kota telah memperlihatkan data tingkat obesitas ke pengadilan, yaitu 24 persen untuk orang dewasa, atau naik dari 18 persen pada 2002, serta data penelitian yang menghubungkan minuman bergula dengan kenaikan berat badan.

Hakim mempertimbangkan data mengenai obesitas, dan mengatakan bahwa obesitas memang merupakan isu kesehatan yang penting, namun mempertanyakan seberapa besar kesalahannya ada pada minuman bergula.

Hakim menyatakan bahwa isu obesitas bukan masalah utama dalam kasus ini, tapi apakah dewan kesehatan memiliki yurisdiksi untuk memutuskan bahwa obesitas merupakan isu yang dapat digunakan untuk membatasi konsumsi minuman bergula.
Hakim menemukan bahwa regulasi tersebut “dipenuhi kekecualian berdasarkan pertimbangan ekonomi dan politik.”

Para kritik mengatakan larangan tersebut memiliki keterbatasan untuk mengurangi tingkat obesitas secara signifikan. Dan hal itu akan mengganggu bisnis yang harus mematuhinya, sementara tempat lain masih bebas menjual minuman bergula dalam gelas dan botol besar. (AP/Jennifer Peltz)
XS
SM
MD
LG