Tautan-tautan Akses

Hakim Mesir Sepakat akan Boikot Referendum


Pemimpin klub hakim Mesir, Ahmed el-Zind (tengah), dalam konferensi pers menyatakan tidak akan mengawasi referendum terkait konstitusi baru Mesir, yang menurut rencana akan diselenggarakan Pemerintah tanggal 15 Desember mendatang (2/12).
Pemimpin klub hakim Mesir, Ahmed el-Zind (tengah), dalam konferensi pers menyatakan tidak akan mengawasi referendum terkait konstitusi baru Mesir, yang menurut rencana akan diselenggarakan Pemerintah tanggal 15 Desember mendatang (2/12).

Sekelompok hakim Mesir mengatakan para anggotanya dengan suara bulat sepakat memboikot referendum terkait konstitusi baru 15 Desember mendatang, Minggu (2/12).

Sekelompok hakim Mesir yang berpengaruh menyatakan tidak akan mengawasi referendum terkait konstitusi baru, yang menurut rencana akan diselenggarakan tanggal 15 Desember mendatang. Tindakan tersebut dikhawatirkan akan dapat merongrong keabsahan piagam yang didukung oleh presiden Islamis negara itu.

Dalam pernyataan yang dilansir kantor berita pemerintah MENA hari Minggu, Klub Hakim tersebut mengatakan para anggotanya dengan suara bulat sepakat memboikot referendum, proses pemungutan suara yang biasanya diawasi para hakim Mesir.

Banyak hakim Mesir melakukan pemogokan bulan lalu untuk memprotes dekrit Presiden Mohammed Morsi yang melarang pengadilan menentang keputusannya. Para hakim pengadilan tinggi bergabung dengan mereka hari Minggu, dengan mengatakan mereka telah menangguhkan tugas mereka tanpa batas waktu karena apa yang mereka sebut tekanan psikologis dan fisik.

Para hakim itu mengatakan mereka takut memasuki Mahkamah Agung Konstitusi untuk sidang hari Minggu di tengah-tengah demonstrasi ratusan orang Islamis di luar gedung itu.
Para staf Morsi mengatakan demonstrasi itu berlangsung damai.

Banyak kalangan Islamis mengeluh bahwa mahkamah tertinggi itu tidak netral terhadap mereka karena para hakimnya diangkat oleh Hosni Mubarak, presiden anti-Islamis sejak lama yang digulingkan tahun lalu dalam pergolakan rakyat.

Mahkamah Agung Konstitusi itu sebelumnya telah berencana mengeluarkan putusan yang dapat membubarkan dua majelis yang dikuasai Islamis – majelis yang merancang konstitusi baru dan majelis tinggi parlemen.
XS
SM
MD
LG