Tautan-tautan Akses

Komisi HAM Filipina: Duterte Langgar UU soal Hak Perempuan


Rodrigo Duterte, yang hampir dapat dipastikan akan terpilih sebagai presiden Filipina, dinilai melanggar UU hak perempuan (foto: dok).
Rodrigo Duterte, yang hampir dapat dipastikan akan terpilih sebagai presiden Filipina, dinilai melanggar UU hak perempuan (foto: dok).

Komisi HAM Filipina mengatakan, “kata-kata dan tindakan” Walikota Davao Selatan Rodrigo Duterte itu bersifat “diskriminatif terhadap perempuan”.

Komisi Hak Asasi Manusia Filipina hari Rabu (25/5) mengatakan tokoh yang hampir dapat dipastikan akan terpilih sebagai presiden negara itu, telah melanggar undang-undang yang melindungi hak-hak perempuan, dengan membuat banyolan tentang perkosaan dalam kampanye pemilunya.

Dalam sebuah pernyataan di situsnya, komisi itu mengatakan berdasarkan undang-undang Magna Carta of Women, “kata-kata dan tindakan” Walikota Davao Selatan Rodrigo Duterte itu bersifat “diskriminatif terhadap perempuan”. Komisi itu meminda Komisi Layanan Masyarakat dan Departemen Dalam Negeri Filipina untuk mempertimbangkan “mengambil langkah-langkah yang tepat” terhadap Duterte.

Duterte dengan emosional menanggapi keputusan itu dan mengatakan komisi HAM itu tidak bisa mencegahnya berbicara di depan publik. “Saya menjalankan hak saya untuk menyampaikan pendapat secara bebas”, ujarnya dalam sebuah konferensi pers Rabu malam, dan menambahkan para pejabat Komisi HAM itu seharusnya tutup mulut dan mengundurkan diri.

Belum jelas apakah Duterte bisa naik banding terhadap keputusan itu atau apa hukuman yang bisa dijatuhkan terhadapnya berdasarkan undang-undang itu. Komisi Hak Asasi Manusia mengawasi pelanggaran dan bisa merekomendasikan hukuman, tetapi tidak memiliki wahana untuk mengajukan tuntutan. [em/ii]

Recommended

XS
SM
MD
LG