Tautan-tautan Akses

20 Persen TKI Jadi Korban Perdagangan Manusia


Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar dalam acara di Bali. (VOA/Muliarta)
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar dalam acara di Bali. (VOA/Muliarta)

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan memperkirakan 20 persen tenaga kerja Indonesia menjadi korban perdagangan manusia.

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan Jumat (21/6), diperkirakan 20 persen dari tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri menjadi korban perdagangan manusia.

Saat ini diperkirakan ada 6,5 juta hingga 9 juta TKI yang bekerja di luar negeri, ujar Linda di sela-sela rapat koordinasi nasional perlindungan perempuan dan anak di Denpasar.

Linda mengatakan, berdasarkan data dari organisasi migrasi internasional (IOM), 70 persen dari modus perdagangan manusia di Indonesia berawal dari pengiriman TKI yang ilegal ke luar negeri. Pada periode 2010 hingga 2012, IOM mencatat terdapat 1.180 korban yang telah dipulangkan dan didampingi, ujar Linda.

“Dengan kemajuan IT (teknologi informasi), itu juga salah satu kemungkinan yang bisa meningkatkan perdagangan orang, Makanya tadi saya sampaikan bahwa kemajuan informasi dan teknologi ini harus diikuti secara cermat dan juga pemberdayaan masyarakat khususnya kaum perempuan,” ujarnya.

Ketua Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Bali Ni Nyoman Suparni meminta kepada pemerintah tidak hanya mencegah dan memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban. Pemerintah juga harus membebaskan biaya visum bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual, ujarnya.

“”Kalau masalah visum yang kami benar-benar kesulitan. Belum ada yang gratis. Mohonlah ada kebijakan untuk korban-korban pelecehan seksual dan anak yang berhadapan dengan hukum. Mohon ada kebijakan dibebaskan dan jangan dipersulit, kadang-kadang rumah sakit mempersulit, kalau belum bayar gak mau diambil,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap kejahatan perdagangan manusia, pemerintah provinsi Bali telah memiliki aturan hukum dalam bentuk Peraturan Daerah No. 10/2009.

“Sosialisasi perda ini terus dimantapkan, terutama untuk pencegahan dini dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang. Kita wajib bersyukur di Bali sampai saat ini belum ada terindikasi kasus trafficking (perdagangan manusia) seperti ini,” ujarnya.

Dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdangan manusia kini telah terbentuk Pusat Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak korban kekerasan atau P2TP2A di 27 propinsi dan 197 kabupaten/kota. Selain itu sudah terbentuk gugus tugas di 27 provinsi dan 88 kabupaten/kota.

Recommended

XS
SM
MD
LG