Tautan-tautan Akses

Pengadilan Jakarta Vonis 2 Pria Hukuman Mati Karena Selundupkan Narkoba


Jenis narkoba metamfetamin.
Jenis narkoba metamfetamin.

Wong Chi Ping dari Hong Kong dan diduga pemimpin sindikat, serta seorang kapten kapal Indonesia, Ahmad Salim Wijaya, divonis hukuman mati terkait narkoba senilai Rp 1,6 triliun.

Pengadilan Jakarta Barat hari Jumat (13/11) menjatuhi vonis hukuman mati kepada dua orang pria karena menyelundupkan sejumlah besar metamfetamin ke Indonesia.

Badan Narkotika Nasional (BNN) bulan Januari menemukan lebih dari 862 kilogram narkoba ilegal senilai Rp 1,6 triliun dalam sebuah mobil di Jakarta Barat dan menangkap sembilan orang.

Dua orang diantaranya, Wong Chi Ping, seorang warga Hong Kong dan diduga pemimpin sindikat, serta seorang kapten kapal Indonesia, Ahmad Salim Wijaya, disidang secara terpisah dan didakwa serta divonis Jumat di pengadilan Jakarta Barat.

Para hakim dalam persidangan menyimpulkan bahwa tidak ada alasan untuk keringanan hukuman dan kedua terpidana pantas mendapatkan hukuman mati.

Wong dilaporkan menjadi buronan di tujuh negara - China, Malaysia, Myanmar, Thailand, Amerika Serikat, Filipina dan Indonesia.

Vonis-vonis mereka menjadikan jumlah orang yang telah dilaporkan menerima hukuman mati tahun ini di Indonesia akibat penyelundupan narkoba, menjadi setidaknya 10 orang.

Tiga warga Hong Kong lainnya, tiga orang Indonesia dan seorang warga Malaysia dihukum penjara antara 15 tahun sampai seumur hidup.

Empat belas orang, sebagian besar orang asing, telah dieksekusi tahun ini oleh regu tembak karena penyelundupan narkoba. [hd]

Recommended

XS
SM
MD
LG