Tautan-tautan Akses

2 Perempuan Dituduh Lakukan Pembunuhan Kim Jong-nam


Tersangka Doan Thi Huong (kiri), dan Siti Aisyah (kanan) ditangkap di Malaysia atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan Kim Jong-nam. (Foto: Dok)
Tersangka Doan Thi Huong (kiri), dan Siti Aisyah (kanan) ditangkap di Malaysia atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan Kim Jong-nam. (Foto: Dok)

Malaysia hari Rabu (1/3) mengenakan tuduhan kepada dua perempuan -- seorang warga Indonesia dan seorang warga Vietnm -- atas pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara menggunakan racun syaraf yang sangat beracun yang mematikan dalam hitungan menit.

Siti Aisyah, ibu berusia 25 tahun dari Jakarta, dan Doan Thi Huong, 28, dari desa di Vietnam utara, dapat dihukum gantung jika divonis bersalah dalam pembunuhan Kim Jong-nam di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari.

Polisi membawa kedua perempuan itu ke pengadilan dengan diborgol. Saat meninggalkan pengadilan, mereka harus memakai rompi anti-peluru, memperlihatkan ketakutan otoritas Malaysia bahwa orang-orang lain yang terlibat dalam pembunuhan itu ingin membungkam kedua tersangka.

Tidak ada pembelaan yang dicatat setelah pembacaan tuduhan. Namun Aisyah dan Huong telah mengatakan kepada para diplomat yang mengunjungi mereka di tahanan bahwa mereka adalah pion dalam pembunuhan yang menurut pihak intelijen AS dan Korea Selatan diorganisir oleh agen-agen Korea Utara.

Pengacara Huong mengatakan kepada wartawan di luar pengadilan bahwa kliennya telah mengatakan kepadanya ia tidak bersalah.

"Ia menyangkal. Ia menyangkal. Ia mengatakan 'Saya tidak bersalah'," ujar Selvam Shanmugam.

"Tentu saja ia tertekan karena ia menghadapi hukuman mati."

Sidang berikutnya akan berlangsung 13 April, dimana para penuntut akan membuat para tertuduh disidang secara bersamaan.

Kim Jong-Nam, yang telah mengkritik rezim keluarganya dan adik tirinya Kim Jong-un, tewas setelah dua perempuan itu diduga mengoleskan racun syaraf VX, bahan kimia yang digambarkan PBB sebagai senjata pemunah massal, ke seluruh wajahnya.

Di pengadilan, Aisyah mengindikasikan bahwa ia mengerti dakwaan terhadapnya. Memakai celana jins dan kaos, wajahnya tampak khidmat, dibingkai rambut panjang hitam. Aisyah mengangguk kepada para pejabat Kedutaan Besar Indonesia ketika meninggalkan ruang sidang.

"Kami berharap ia mendapatkan persidangan yang adil, diberikan semua hak hukumnya dan tidak diadili oleh publik," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir kepada Reuters di Jakarta. [hd]

Recommended

XS
SM
MD
LG