Tautan-tautan Akses

2 Napi Kasus Terorisme Dibebaskan dari LP Semarang


Terpidana kasus terorisme, Abu Tholut (kedua dari kiri), bersama staf Lembaga Pemasyarakatan Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Lapas Semarang)
Terpidana kasus terorisme, Abu Tholut (kedua dari kiri), bersama staf Lembaga Pemasyarakatan Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Lapas Semarang)

Abu Tholut adalah terpidana kasus pelatihan militer untuk para teroris di Aceh, sedangkan Riyadi Abdulah didakwa membantu kelompok teroris Santoso di Poso.

Dua narapidana kasus terorisme, yaitu Abu Tholut dan Riyadi Abdulah, dinyatakan bebas bersyarat hari Selasa (20/10) dari Lembaga Pemasyarakatan Semarang, Jawa Tengah.

Pembebasan bersyarat ini mengacu pada keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), karena keduanya telah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Abu Tholut adalah terpidana kasus pelatihan militer untuk para teroris di Aceh yang ditangkap aparat keamanan pada 10 Desember 2010 di Tangerang. Sedangkan Riyadi Abdulah didakwa membantu kelompok teroris Santoso di Poso, Sulawesi Tengah, dan ditangkap 29 Desember 2012.

Abu diganjar hukuman delapan tahun penjara, sedangkan Riyadi tiga tahun 6 bulan. Sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap narapidana berhak untuk memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Kepastian pembebasan bersyarat ini disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, Ari Tris Ochtia Sari ketika dihubungi VOA.

Menurut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, keduanya dibebaskan antara lain karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Meski demikian, karena menjadi terpidana kasus terorisme, Ochtia mengatakan bahwa keduanya tetap akan berada di bawah pemantauan dan bimbingan aparat hukum, khususnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Beliau, secara substantif dan administratif syarat bebasnya sudah terpenuhi, terkait beberapa hal, yaitu mengikuti pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dengan baik, pengakuan terhadap NKRI, mengikuti upacara bendera, dan mengikuti semua kegiatan di Lapas," ujarnya.

"Termasuk salah satunya program deradikalisasi, yang sudah diselenggarakan dengan kerja sama antara Lapas dengan BNPT. Setelah ini, Lapas Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang akan melakukan pengawasan khusus terhadap ustadz Abu Tholut, beserta Densus 88 Polri dan BNPT.”

Ochtia juga menambahkan, sejak dibebaskan hingga berakhirnya masa hukuman penuh, keduanya wajib melaporkan diri ke aparat hukum di tempat tinggal masing-masing, sesuai jadwal yang ditentukan.

Mantan pengacara Abu Tholut, Yuswakir mengatakan ia gembira dengan keputusan pembebasan bersyarat itu karena yakin Abu tidak terlibat dalam perkara yang dituduhkan. Abu, menurutnya, berasal dari keluarga baik-baik, dan hanya merupakan pedagang kecil yang tekun mencari nafkah untuk keluargaanya.

Abu Tholut alias Imron Byhaqi alias Imron alias Mustofa alias Herman alias Hafid Ibrohim alias Ibnu Muhammad alias Irman alias Agus Hamzah, oleh jaksa didakwa dengan delapan pasal primer dari Undang-undang Teroris No. 15/2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman mati.

Dia diduga terkait dengan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Sedangkan Riyadi Abdulah, yang membantu teroris kelompok Santoso, adalah juga anggota Jamaah Anshori Tauhid (JAT) Poso. Dia bersimpati kepada kelompok teroris, karena anggota keluarganya terbunuh dalam konflik Poso. [hd]

Recommended

XS
SM
MD
LG