Tautan-tautan Akses

DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU KPK


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan pers soal Perseteruan KPK dan Polri di Istana Negara. (VOA/A. Waluyo).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan pers soal Perseteruan KPK dan Polri di Istana Negara. (VOA/A. Waluyo).

DPR menghentikan revisi Undang-Undang KPK karena desakan masyarakat dan ketidaksesuaian dengan naskah akademik.

Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dimyati Natakusuma kepada VOA Rabu (17/10) mengatakan bahwa pembahasan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dihentikan, salah satunya karena adanya penolakan yang begitu kuat dari masyarakat.

Selain itu, kata Dimyati, Badan Legislasi DPR juga melihat adanya ketidaksamaan antara naskah akademik dengan draft Rancangan Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi yang disusun oleh sejumlah anggota DPR yang mengusulkan revisi ini.

Ia menjelaskan draft RUU tersebut diantaranya mengatur tentang Komisi pemberantasan Korupsi yang tidak memiliki kewenangan untuk penuntutan karena kewenangan tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Selain itu, draft tersebut juga mewajibkan KPK untuk meminta ijin jika ingin melakukan penyadapan dan juga diberikan kewenangan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), ujar Dimyati.

“Tujuan revisi adalah untuk menguatkan, dilihat dari naskah akademik. Tetapi kenyataannya draft RUU tidak selarang dengan naskah akademik,” ujarnya.

Dimyati menambahkan pihaknya belum memutuskan apakah revisi Undang-undang KPK akan dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR atau tidak dibahas sama sekali sampai periode anggota DPR yang ada saat ini berakhir. Prolegnas merupakan daftar rancangan undang-undang yang akan dibahas di DPR.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun memuji langkah badan legislasi DPR yang menghentikan pembahasan revisi Undang-undang KPK.

Menurut Tama, jika semangat DPR memang betul ingin menguatkan KPK, maka yang harus dilakukan bukan merevisi Undang-Undang KPK karena Undang-undang yang ada saat ini sudah cukup baik. Penguatan oleh DPR, kata Tama, dapat dilakukan dengan menambah anggaran.

Ia juga menyesalkan sikap DPR yang baru menyetujui anggaran pembangunan gedung baru setelah masyarakat melakukan pengumpulan dana saweran untuk KPK. Padahal menurut Tama anggaran pembangunan gedung baru tersebut telah diajukan KPK sejak 2008.

“Saat ini KPK sudah membutuhkan gedung baru yang lebih luas sehingga mampu menampung karyawan lebih banyak. Apalagi KPK memang berencana menambah karyawan untuk memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kalau [DPR] mau memperkuat penindakan, perbesar anggaran,” ujar Tama.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan revisi Undang-undang KPK belum tepat dilakukan.

“Di tengah realitas betapa tidak mudahnya untuk memberantas korupsi di negeri ini karena terbukti kasus-kasus korupsi masih terus terjadi. Yang perlu kita lakukan justru meningkatkan intensitas, ekstensitas, efektivitas upaya pemberantasan korupsi dan bukan malah mengendorkannya. Di satu sisi kita masih berharap KPK menjadi motor pemberantasan korupsi,” ujar Presiden.

Recommended

XS
SM
MD
LG