Tautan-tautan Akses

Kemlu RI: Hukuman Mati Tak Langgar Hukum Internasional


Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis (28/7). (VOA/Fathiyah Wardah)
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis (28/7). (VOA/Fathiyah Wardah)

Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan hukuman mati tidak bertentangan dengan rezim hukum internasional. hukuman mati merupakan bagian dari penegakan hukum di Indonesia.

Pemerintah Indonesia tengah menjadi sorotan organisasi-organisasi hak asasi manusia internasional terkait rencana pelaksanaan hukuman mati terhadap 14 narapidana kasus narkotik pekan ini. Mereka menuntut kembali penghapusan hukuman mati di Indonesia.

Deplu Indonesia: Hukuman Mati Tidak Melanggar Hukum Internasional
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:33 0:00

Dalam jumpa pers mingguan di kantornya, Kamis (28/7), juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir memastikan hukuman mati tidak bertentangan dengan rezim hukum internasional. Dia menambahkan hukuman mati merupakan bagian dari penegakan hukum di Indonesia.

"Kita perlu tegaskan hukuman mati itu tidak bertentangan dengan rezim hukum internasional. Di Indonesia hukuman mati masih merupakan bagian dari hukum positif berlaku di Indonesia dan tidak bertentangan dengan hak hidup diatur dalam Undang-undang Dasar 1945," ujarnya.

Eksekusi mati pekan ini merupakan gelombang ketiga setelah tahap pertama dilaksanakan April 2015 dan periode kedua Januari tahun ini. Jaksa Agung H.M. Prasetyo memastikan 14 narapidana, termasuk empat warga negara Indonesia, bakal dieksekusi dalam gelombang ketiga.

Sebanyak 14 narapidana akan dieksekusi itu adalah Ozias Sibanda (Zimbabwe), Obina Nwajagu bin Emeuwa (Nigeria), Fredderik Luttar (Zimbabwe), Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), Seck Osmane (Senegal), Freddy Budiman (Indonesia), Agus Hadi (Indonesia), Pujo Lestari (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Merry Utami (Indonesia), Michael Titus Igweh (Nigeria), Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria), dan Eugene Ape (Nigeria).

Arrmanatha menjelaskan penegakan hukuman mati diperlukan karena peredaran narkotika di Indonesia sudah sangat menyebarluas. Indonesia juga tidak lagi sekadar menjadi negara transit, namun telah menjadi sasaran perdagangan narkotik.

Mengutip data dari Badan Narkotika Nasional, Arrmanatha menjelaskan di Indonesia 40-50 orang sehari meninggal akibat narkotika. Masalah narkotika menyebabkan kerugian negara Rp 63,1 triliun per tahun, dan mengakibatkan 4,1 juta orang menjadi pecandu narkotika.

Arrmanatha menekankan semua hak hukum dan proses hukum terhadap 14 narapidana mati kasus narkotika sudah diberikan.

"Hak-haknya sudah diberikan semuanya dan ini merupakan last result. Juga harus ditekankan targetnya adalah bandar, pengedar, bukan pengguna. Untuk konteks pengguna, kita melakukan rehabilitasi," kata Arrmanatha.

Arrmanatha memastikan pemerintah sudah memberitahu pihak keluarga dan kantor perwakilan diplomatik dari semua narapidana asing terkait rencana pelaksanaan hukuman mati pada minggu ini.

Sebelumnya, kepala urusan hak asasi manusia PBB telah mendesak pemerintah Indonesia untuk membatalkan rencana eksekusi terhadap 14 orang atas kejahatan narkoba itu. Komisioner Tinggi PBB untuk HAM Zeid Ra'ad Al Hussein menyatakan keprihatinannya atas kurangnya transparansi dan ketaatan akan jaminan peradilan yang adil. Ia mendesak pemerintah Indonesia agar memberlakukan moratorium hukuman mati. [fw/lt]

XS
SM
MD
LG