Tautan-tautan Akses

BNN Selidiki Pemilik Narkotika di Ruang Akil Mochtar


Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar. (Foto: Dok)
Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar. (Foto: Dok)

Badan Narkotika Nasional menyatakan hasil tes urin dan rambut terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi adalah negatif.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, dalam jumpa pers di kantornya Selasa (8/10) menyatakan hasil tes urin dan rambut yang dilakukan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar negatif mengandung narkoba.

Tes ini dilakukan menyusul temuan narkoba di ruang kerja Akil, di Gedung MK, saat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis lalu. Pada saat itu, ditemukan di ruang kerja Akil dua batang rokok ganja, satu puntung rokok ganja serta dua butir pil yang awalnya diduga ekstasi.

Menurut Sumirat, meskipun hasil tes narkoba menunjukkan negatif, bukan berarti Akil bersih dari narkoba.

Ia menjelaskan, untuk narkoba jenis amfetamin, diperlukan waktu tiga hingga tujuh hari untuk hilang dari tubuh. Sementara untuk narkoba jenis ganja dibutuhkan waktu sedikit lebih lama, yakni dua minggu hingga satu bulan. Artinya, kata Sumirat, bisa saja hasil tes urine dan rambut negatif karena Akil tidak menggunakan narkoba dalam satu bulan ke belakang.

“Pasti tim penyidik BNN akan melakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan narkotika jenis ganja dan metamfetamin yang ada di ruang tersebut. Milik siapa, barang tersebut asalnya dari mana, bagaimana bisa sampai ke situ. Waktu dilakukan pemeriksaan terhadap Akil Mochtar (AM), ia sendiri menyangkal bahwa ganja yang ada di ruang itu miliknya,” ujarnya.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Benny Mamoto menyatakan bahwa narkotika yang ditemukan di ruang kerja Akil adalah narkoba jenis shabu yang dikemas dalam bentuk pil.

Menurutnya, dua butir pil yang ditemukan awalnya diduga ekstasi, namun setelah diselidiki ternyata memiliki kandungan metamfetamin (shabu) padat yang dibentuk berupa pil. Narkoba jenis itu, kata Benny, merupakan jenis baru di Indonesia, meski di luar negeri, narkoba jenis ini telah beredar.

Dia mengatakan, shabu padat tersebut sengaja dimodifikasi oleh pengedar atau bandar agar penggunaannya lebih praktis dan juga sebagai cara mengelabui petugas. BNN, lanjutnya, baru memiliki katalog berisi 21 jenis dari 251 jenis narkoba yang beredar di seluruh dunia.

“Dari sisi komposisi kemudian kemasan buat kami baru. Kita mendesak supaya zat-zat tadi yang masuk kategori narkoba segera diterbitkan surat keputusan menteri kesehatan untuk menjadi lampiran Undang-undang No. 35/2009, itu sebagai landasan kami nanti bertindak,” ujarnya.

Sementara itu , Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya tengah membahas pembentukan Majelis Pengawasan Etik untuk mengawasi etika hakim konstitusi.

Majelis, menurutnya, akan memberi ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait perilaku hakim. Hamdan mengatakan MK akan membuat sistem pengaduan yang dapat menjaga kerahasiaan pelapor. Ia menambahkan, meski saat ini hanya ada delapan hakim Mahkamah Konstitusi, tetapi ia menyakinkan bahwa MK akan menyelesaikan seluruh perkara dengan sebaik-baiknya.

“Memang agak sedikit mempengaruhi karena sidang-sidang pemeriksaan perkara itu ada tiga panel, masing-masing tiga orang untuk satu panel. Sekarang panel yang satu pincang, karena itu kerjaan kita agak berat. Tetapi kita akan menyelesaikan itu dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG