Tautan-tautan Akses

Bangladesh akan Eksekusi Pemimpin Partai Islamis


Motiur Rahman Nizami, ketua partai Islamis terbesar Bangladesh, Jamaat-e-Islami (Foto: dok). Nizami, divonis bersalah atas genosida, pemerkosaan, dan mengatur pembantaian para intelectual terkemuka di Bangladesh.
Motiur Rahman Nizami, ketua partai Islamis terbesar Bangladesh, Jamaat-e-Islami (Foto: dok). Nizami, divonis bersalah atas genosida, pemerkosaan, dan mengatur pembantaian para intelectual terkemuka di Bangladesh.

Motiur Rahman Nizami, ketua partai Islamis terbesar Bangladesh Jamaat-e-Islami, divonis bersalah atas genosida, pemerkosaan, dan mengatur pembantaian para intelektual terkemuka.

Mahkamah Agung Bangladesh, Kamis (5/5) menolak permohonan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada pemimpin partai Islamis Motiur Rahman Nizami terkait kejahatan perang dalam perjuangan kemerdekaan negara itu pada tahun 1971. Ini berarti Nizami dapat digantung sewaktu-waktu dalam beberapa hari mendatang.

Nizami, ketua partai Islamis terbesar Bangladesh Jamaat-e-Islami, divonis bersalah atas genosida, pemerkosaan, dan mengatur pembantaian para intelektual terkemuka. Jaksa menyatakan ia bertanggung jawab atas pembentukan Al-Badr, milisi pro-Pakistan yang membunuh penulis, dokter dan wartaan terkemuka pada waktu konflik tersebut memuncak. Mayat-mayat korban ditemukan di rawa-rawa di pinggiran ibukota, dengan mata ditutup dan tangan diikat.

Keamanan telah ditingkatkan di ibukota Bangladesh, Dhaka. Vonis terhadap para pejabat lain Jamaat-e-Islami pada tahun 2013 memicu kekerasan yang paling banyak menewaskan korban dalam beberapa dekade ini di negara itu. Lebih dari 500 orang tewas, kebanyakan dalam bentrokan antara anggota Islamis dan polisi.

Nizami dijatuhi hukuman mati pada Oktober 2014 oleh Mahkamah Kejahatan Internasional, suatu pengadilan kontroversial yang didirikan Perdana Menteri Sheikh Hasina pada tahun 2010. Politisi oposisi dan LSM-LSM menuduh pengadilan mengorbankan lawan-lawan Hasina. Empat politisi, tiga di antaranya anggota Jamaat-e-Islamis, telah divonis bersalah oleh mahkamah kejahatan perang dan dieksekusi sejak 2013.

Kasus ini mendapat sorotan dari banyak organisasi HAM internasional yang mengklaim persidangan itu tidak memenuhi standar global.

Nizami, 71 tahun, menjadi pemimpin Jamaat-e-Islami pada tahun 2000 dan sebelumnya menjabat menteri di pemerintah yang bersekutu dengan kelompok Islamis pada tahun 2001 hingga 2006.

Bangladesh, yang mayoritas penduduknya Muslim, baru-baru ini mengalami kekerasan yang meningkat terhadap blogger ateis, akademisi, kelompok-kelompok agama minoritas, dan pekerja bantuan asing. Bulan lalu saja, lima orang, termasuk seorang dosen dan aktivis hak-hak kaum homoseksual, dibacok hingga tewas oleh tersangka militan Islamis.

Pemerintah menuding Jamaat-e-Islami bertanggungjawab atas peningkatan kekerasan itu, terapi kelompok tersebut menolak tuduhan-tuduhan itu. [uh/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG