Tautan-tautan Akses

Australia Tawarkan Biaya Penjara 2 Terpidana Hukuman Mati


Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran dalam penjara di Denpasar, Bali. (Foto: Dok)
Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran dalam penjara di Denpasar, Bali. (Foto: Dok)

Pemerintah Australia siap membayar biaya penjara seumur hidup bagi Chan dan Sukumaran jika hukuman mati tidak dilaksanakan.

Pemerintah Australia telah menawarkan untuk membayar biaya-biaya penahanan dua pengedar narkoba Australia seumur hidup mereka jika pemerintah Indonesia memberikan pengampunan atas hukuman mati, menurut Menteri Luar Negeri Julie Bishop, Kamis (12/3).

Australia berusaha keras melobi Indonesia agar Andrew Chan, 31, dan Myuran Sukumaran, 33, tidak dihukum mati. Mereka adalah dua diantara sembilan warga negara asing dan seorang warga negara Indonesia yang akan dieksekusi segera di Nusakambangan.

Penawaran biaya penahanan itu disampaikan Bishop minggu lalu dalam suratnya kepada Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, dan dilaporkan oleh surat kabar The West Australian, Kamis.

Bishop mengukuhkan penawaran tersebut termasuk beberapa usul alternatif atas hukuman mati.

"Kami belum mendapat respon spesifik mengenai usulan tersebut," ujar Bishop pada wartawan.

Surat tersebut menawarkan pertukaran narapidana dimana Australia akan mengembalikan tiga pengedar narkoba yang dipenjara di Australia.

"Pemerintah Australia akan bersiap membayar biaya penjara seumur hidup bagi Tuan Chan dan Tuan Sukumaran jika pertukaran tersebut tidak dimungkinkan," tulis Bishop.

Dalam sebuah tanggapan yang bertanggal 8 Maret 2015, Retno menulis bahwa Presiden Joko Widodo "ada dalam posisis yang tidak akan mengambil pilihan pertukaran tersebut."

Para pengacara warga Australia itu telah naik banding ke Pengadilan Tinggi Administratif, yang dijadwalkan kan mengeluarkan putusan Kamis. Mereka beralasan bahwa penolakan Presiden untuk memberikan pengampunan tidak berdasarkan pertimbangan pantas dan individual untuk aplikasi-aplikasi mereka. Sebuah pengadilan Jakarta sebelumnya telah menolak banding tersebut, memutuskan bahwa pengampunan adalah hak prerogatif Presiden.

Bishop menulis bahwa penyelidikan atas dugaan korupsi para hakim dalam peradilan warga-warga Australia tersebut adalah peluang hukum lain yang terbuka bagi keduanya.

"Komisi Yudisial telah mengundang Tuan Chan, Tuan Sukumaran dan pengacara mereka untuk membuat pernyataan terkait dugaan korupsi hakim-hakim pengadilan tersebut," tulisnya.

"Ini adalah dugaan-dugaan serius dan saya meminta pemerintah Anda menghentikan proses hukum dan kelembagaan dalam mempersiapkan eksekusi ini sampai dua proses penting ini dituntaskan," tambahnya.

Menteri Koordinator urusan Politik, Hukum dan Keamanan, Tedjo Edy Purdjianto pada Selasa memperingatkan Australia untuk memperhalus kritikan terhadap eksekusi yang direncanakan itu, dengan mengatakan bahwa pemerintah Canberra seharusnya bersyukur Indonesia menjaga para pencari suaka tidak mencapai pantai Australia.

Tedjo mengatakan dalam sebuah seminar bahwa jika 10.000 migran yang transit ke Indonesia dibiarkan meneruskan perjalanan mereka, "akan ada tsunami manusia di Australia."

Perdana Menteri Australia Tony Abbott menanggapi Rabu dengan mengatakan bahwa ia tidak ingin bertengkar dengan siapa pun.

Recommended

XS
SM
MD
LG