Tautan-tautan Akses

AS Sampaikan Potret Buram Kebebasan Beragama di Dunia


Pejabat Deplu AS yang membawahi pengawasan kebebasan beragama di dunia, David Saperstein berbicara di Washington DC (foto: dok).
Pejabat Deplu AS yang membawahi pengawasan kebebasan beragama di dunia, David Saperstein berbicara di Washington DC (foto: dok).

Amerika mengemukakan gambaran suram terkait kebebasan beragama di seluruh dunia, dan secara khusus mengutuk negara-negara Islam yang memberlakukan undang-undang yang menjatuhkan hukuman berat untuk penghujatan dan kemurtadan.

“Undang-undang semacam itu bertentangan dengan dan melanggar hak-hak asasi yang diakui secara universal”, demikian pernyataan Departemen Luar Negeri Amerika dalam kajian tahunan tentang hak-hak beragama global.

“Semua warga di negara-negara dimana ada undang-undang atau norma-norma sosial yang memberlakukan hukuman mati untuk penghujatan, rentan terjadi serangan-serangan. Terutama terhadap orang-orang lemah dan rentan dalam masyarakat, seperti perempuan, pemeluk agama minoritas dan kaum miskin”.

Laporan Deplu AS itu mengatakan, “Tuduhan-tuduhan palsu, yang kerap diajukan sebagai balas dendam pribadi penuduh, merupakan hal biasa. Aksi kekerasan massa akibat tuduhan-tuduhan semacam itu merupakan hal sangat lazim”.

Menurut Departemen Luar Negeri Amerika, “di seluruh dunia, sejumlah negara terus memperketat undang-undang yang ditujukan terhadap kelompok-kelompok agama, khususnya kelompok agama minoritas dan agama dianggap sesat di suatu negara tertentu”.

Laporan itu menyebut sejumlah negara dan menuduh pemerintahnya menarget orang karena beragam pelanggaran, termasuk artikel di internet atau pernyataan-pernyataan publik yang dituduh menghina Nabi Muhammad SAW atau menodai kitab suci Al Qur’an.

Puluhan Tunggu Hukuman Mati di Pakistan & Sudan karena Tuduhan Penghujatan

Laporan itu mengatakan di Pakistan, ada 40 orang yang menunggu pelaksanaan hukuman mati atas tuduhan penghujatan, sebagian besar pemeluk agama minoritas.

Sementara, Sudan menahan 27 warga Muslim November lalu karena “semuanya adalah penganut ajaran Islam yang mempertahankan Al Qur’an sebagai satu-satunya sumber ajaran agama, dan menolak kesucian hadis, sehingga bertentangan dengan pandangan resmi pemerintah mengenai Islam”.

Deplu AS: Ada Dua Aktor Non-Negara Pelanggar Terburuk Kebebasan Beragama

Laporan itu mengatakan tahun lalu dua aktor non-negara – yaitu ISIS dan Boko Haram – “terus menjadi pelanggar terburuk kebebasan beragama di dunia”.

Jihadis ISIS telah melakukan apa yang oleh Menteri Luar Negeri John Kerry diyakini sebagai “genosida terhadap warga Yazidi, Kristen dan Syiah dan kelompok-kelompok rentan lain di wilayah yang dikuasainya”. Laporan itu mengatakan ISIS “bertanggungjawab atas tindak-tindak barbar, termasuk pembunuhan, penyiksaan, perbudakan dan perdagangan manusia, perkosaan dan pelanggaran seksual lain terhadap kelompok etnis dan agama minoritas, dan Muslim Sunni di daerah yang berada di bawah kendalinya”.

Departemen Luar Negeri Amerika mengatakan Boko Haram di Afrika “masih terus melakukan serangan tanpa pandang bulu yang menarget warga Kristen dan Islam yang berani berbicara menentang ideologi radikal mereka”. Ditambahkan, “Boko Haram mengklaim bertanggungjawab atas sejumlah serangan terhadap gereja dan mesjid, membunuhi orang-orang yang sedang beribadah atau setelah beribadah”.

Laporan Kebebasan Beragama Juga Kritisi Iran dan China

Laporan itu mengecam Iran, yang pejabat-pejabat pemerintahnya dikatakan telah mengeksekusi 20 orang “atas tuduhan melakukan ‘moharabeh’ atau diterjemahkan sebagai ‘memusuhi Tuhan’ diantaranya terdapat sejumlah warga Kurdi-Sunni”. Sejumlah tahanan, termasuk ulama-ulama Sunni, masih ditahan sementara menunggu keputusan pemerintah apakah akan melaksanakan hukuman mati mereka atau tidak.

Departemen Luar Negeri Amerika juga mengecam kebebasan beragama di China, dengan mengatakan China “memerintahkan penghancuran sejumlah gereja Katholik dan Protestan yang telah mendapat izin pemerintah, dan penghancuran lebih dari 1.500 salib sebagai bagian dari kampanye pemerintah menarget apa yang disebut sebagai “struktur ilegal”.

Rusia Dinilai Beri Perlakuan Istimewa pada Gereja Ortodoks Saja

Sementara itu, laporan tersebut menyatakan Rusia “masih terus memberikan perlakukan istimewa kepada Gereja Ortodoks Rusia yang tidak diberikan kepada gereja-gereja lain”, membatasi aktivitas warga Muslim dan kelompok agama minoritas lainnya seperti Jehovah’s Witnesses, Pantekosta, dan Saintologi.

Departemen Luar Negeri mengatakan kebebasan beragama secara perlahan-lahan membaik di Vietnam dan memuji Uni Eropa karena menunjuk dua pejabat untuk memantau kebencian anti-Yahudi dan memerangi kebencian terhadap Muslim. Laporan itu juga memuji warga Muslim-Kenya karena melindungi warga Kristen ketika militan Al Shabab menyerang bis yang mereka tumpangi.[em/ds]

XS
SM
MD
LG