Tautan-tautan Akses

AS Deportasi Seorang Pencari Suaka asal Indonesia


Arino Massie (Foto: courtesy).
Arino Massie (Foto: courtesy).

Hari Kamis (18/5), Arino Massie, salah seorang warga Indonesia pencari suaka di negara bagian New Jersey, dideportasi melalui bandar udara internasional John F. Kenedy di kota New York.

Arino di tahan oleh dinas imigrasi Amerika (ICE), sejak 8 Mei lalu bersama tiga pencari suaka lainnya: Saul Timisela, Rovani Wangko, Oldy Manopo. Mereka ditangkap ketika lapor diri yang merupakan kewajiban mereka setiap tahun, dan mendekam di tahanan imigrasi di kota Elizabeth, negara bagian New Jersey.Mereka ditangkap karena dinilai melanggar hukum imigrasi Amerika.

Sesuai pernyataan tertulis ICE disebutkan bahwa, “Warga asing yang memasuki AS secara ilegal dan mereka yang melanggar izin tinggal atau ketentuan visa lainnya telah melanggar UU AS dan bisa menimbulkan ancaman bagi keamanan publik dan nasional.”

Menurut Pendeta Seth Kaper-Dale dari Reformed Church of Highland Park, di New Jersey, yang selama ini menjadi advokat keempat para pencari suaka itu, ia mendapat konfirmasi langsung dari Arino melalui telepon, pukul 11:30 pagi. Pada saat itu Arino sudah berada dalam pesawat dan siap terbang ke Indonesia.

Padahal, menurut pendeta Seth Kaper Dale, pihak imigrasi baru memberitahu pengacara Arino bahwa permohonan izin tinggalnya ditolak, satu setengah jam sebelumnya, yakni jam 10 pagi.

Tampaknya Arino sudah disiapkan untuk dideportasi sejak dini hari, namun selama itu ia tidak boleh menghubungi keluarga maupun orang lain, sampai ia berada di dalam pesawat.

Pendeta Seth Kaper-Dale mengatakan mereka adalah bagian dari sejumlah warga Indonesia yang datang ke AS pada tahun 1990-an dan kemudian mengajukan suaka beberapa tahun setelah itu.

Permohonan suaka mereka akhirnya ditolak karena dianggap terlalu lama menunda pengajuan permohonan resmi suaka. Penolakan suaka itu berujung dengan keluarnya perintah deportasi, namun tahun 2013 sejumlah warga Indonesia tersebut mendapat izin tinggal sementara dari pemerintahan Obama.

Mereka diizinkan tinggal di komunitas mereka, dengan pengawasan rutin dan diharuskan melaporkan ke petugas imigrasi secara berkala.

Arino, Saul, Rovani, dan Oldym merupakan diaspora Indonesia pertama di negara bagian ini yang diciduk petugas imigrasi setelah pemerintahan Trump memperketat aturan imigrasi Januari lalu. Kebijakan imigrasi pemerintahan Trump jauh lebih ketat, menarget semua imigran gelap, termasuk yang tak memiliki catatan kriminal.

Selain mengharapkan agar Presiden Trump memperhatikan nasib anak-anak mereka yang punya kewarganegaraan Amerika, serta para pencari suaka lainnya, Pendeta Seth Kaper-Dale, juga menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia meminta dukungan sejumlah anggota Kongres AS baik di tingkat Senat maupun DPR.

Katanya,salah seorang anggota Kongres tengah mempersiapkan RUU untuk melindungi para pencari suaka dari Indonesia, yakni Indonesian Family Refugee Protection Act atau RUU Perlindungan Keluarga Pengungsi Indonesia yang pernah diajukan tahun 2011, 2012 dan 2013 lalu, namun hingga saat ini belum berhasil. [ys/ii]

XS
SM
MD
LG