Tautan-tautan Akses

3 Juta TKI Korban Perdagangan Manusia


LSM Migrant Care mengeluarkan data tersebut, yang dikutip laporan perdagangan manusia terbaru oleh Deplu AS.

Sebuah LSM perlindungan buruh migran, Migrant Care, menyebut tingginya jumlah kasus perdagangan manusia dengan modus pengiriman TKI ke luar negeri. Kini, menurut direktur eksekutif LSM tersebut, Anies Hidayah, terdapat tak kurang dari tiga juta warga pekerja Indonesia di Iuar negeri, yang merupakan korban perdagangan manusia.

Kebanyakan dari korban berasal dari Jawa, Kalimantan Barat, Lampung, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan.

Korban perdagangan manusia ini rawan terhadap eksploitasi, baik secara seksual maupun kerja paksa. Salah satu penyebabnya, menurut Anies, adalah kurangnya perlindungan yang diberikan pemerintah kepada calon tenaga kerja Indonesia, yang ingin bekerja ke luar negeri.

"Migrasi yang berlangsung di Indonesia itu adalah migrasi yang tidak aman, sehingga kenapa kemudian 'trafficking' itu hampir menjadi bagian integral dalam proses migrasi itu sendiri," ujar Anies. "Mulai dari pemalsuan dokumen, pemalsuan identitas, umur kemudian akses informasi, yang tidak sampai ke basis calon buruh migran sampai minimnya perlindungan hukum dari negara."

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat baru-baru ini meluncurkan laporan tahunan mengenai perdagangan manusia, yang mengutip data dari Migrant Care tersebut. Laporan Deplu AS tersebut menempatkan Indonesia dalam kategori 'Tier 2' (menengah).

Sebuah LSM terkemuka lain, yang tidak disebut namanya dalam laporan tersebut, menyebutkan bahwa jumlah perempuan pekerja domestik (PRT) asal Indonesia di Timur Tengah, mengalami perkosaan mengalami peningkatan.

Sedangkan menurut International Organization for Migration (IOM) perusahaan perekrutan tenaga kerja, baik legal maupun ilegal, bertanggung jawab atas lebih dari 50 persen perempuan pekerja Indonesia yang mengalami kondisi perdagangan manusia di negara tujuan.

Untuk itu, Anies Hidayah meminta pemerintah untuk segera memberikan perlindungan yang maksimal kepada calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, maupun TKI yang sudah bekerja di luar negeri. Salah satunya, kata Anies, adalah dengan segera meratifikasi sebuah konvensi internasional mengenai perlindungan hak-hak semua pekerja migran dan anggota keluarganya atau Konvensi Migran 1990.

"(Dengan) ratifikasi konvensi, pemerintah Indonesia bisa membangun kerangka migrasi (dengan) perspektif HAM dan perburuhan dengan mengadopsi prinsip-prinsip internasional," imbau Anies.

Sementara itu, Deputi Penanggulangan Kemiskinan dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sudjana, mengatakan upaya memerangi perdagangan manusia, tidak semudah membalik telapak tangan, karena perdagangan orang memiliki sindikat dan sumber daya yang besar.

Menurut Sudjana, kemiskinan merupakan salah satu faktor penyebab tingginya kasus perdagangan orang. Untuk itu, pemerintah akan terus meningkatkan upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pendidikan serta perluasan lapangan kerja.

"Bantuan sosial seperti di PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri) itu menjadi itu hibah (yang) masuk ke masyarakat. Kegiatannya bisa (berupa) padat karya, bisa untuk berusaha, untuk dipakai pelatihan kemampuan. Ada banyak menu di sana," jelas Sudjana.

Laporan Deplu AS tersebut memberikan rekomendasi bagi Indonesia, berupa revisi Undang-Undang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri tahun 2004 dan reformasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), yang disebut dalam laporan, sebagai badan yang lemah.

XS
SM
MD
LG