Tautan-tautan Akses

Aplikasi Pemantau Penggunaan Ponsel Anak Menjamur di Korea Selatan


Para penumpang asyik menggunakan ponsel mereka di dalam kereta api di Seoul, South Korea, negara yang rakyatnya memiliki kecanduan digital. (Foto: Dok)
Para penumpang asyik menggunakan ponsel mereka di dalam kereta api di Seoul, South Korea, negara yang rakyatnya memiliki kecanduan digital. (Foto: Dok)

Smart Sheriff dan sedikitnya 14 aplikasi lain memungkinkan para orangtua untuk memantau penggunaan ponsel oleh anak-anaknya.

Lee Chang-june bisa terpaut jarak berkilometer-kilometer dengan putranya yang berusia 12 tahun, namun ia tahu anaknya kapan anaknya bermain ponsel.

Dengan menekan sebuah aplikasi ia dapat melihat aktivitas telepon putranya, melumpuhkan aplikasi-aplikasi atau mematikan ponsel.

Aplikasi tersebut, "Smart Sheriff," didanai oleh pemerintah Korea Selatan terutama untuk memblokir akses terhadap pornografi dan konten Internet yang mengganggu lainnya. Namun fitur-fitur aplikasi itu lebih jauh daripada itu.

Smart Sheriff dan sedikitnya 14 aplikasi lain memungkinkan para orangtua untuk memantau berapa lama anak-anak mereka menggunakan ponsel, berapa kali mereka menggunakan aplikasi dan laman-laman mana yang dikunjungi.

Beberapa aplikasi mengirimkan data lokasi anak kepada orangtua dan mengeluarkan peringatan ketika si anak mencari kata-kata kunci seperti "bunuh diri," "kehamilan" dan "bully" atau menerima pesan-pesan dengan kata-kata tersebut.

Di Korea Selatan, aplikasi-aplikasi tersebut telah diunduh setidaknya 480.000 kali.

Jumlahnya sepertinya akan terus naik. Bulan lalu, Komisi Komunikasi Korea, yang memiliki kekuasaan atas industri telekomunikasi, mewajibkan perusahaan-perusahaan telekomunikasi dan para orangtua untuk memastikan Smart Sheriff atau salah satu dari aplikasi pemantau lain terpasang ketika siapa pun yang berusia 18 tahun ke bawah mendapat ponsel baru. Langkah ini tidak berlaku untuk ponsel lama namun sebagian besar sekolah mengirim surat kepada orangtua, mendorong mereka memasang perangkat lunak tersebut.

Banyak negara memiliki alat penyaring keamanan untuk Internet namun jarang yang memberlakukannya dengan undang-undang. Jepang memberlakukan undang-undang tahun 2009 namun tidak seperti Korea Selatan, negara itu memberi pilihan pada orangtua.

Para ahli keamanan dunia maya dan kelompok advokasi Internet mengatakan pemantauan itu melanggar terlalu jauh ke dalam privasi dan kebebasan berpendapat. Beberapa mengingatkan hal itu akan menghasilkan generasi yang terbiasa dengan pemantauan yang intrusif.

"Ini sama saja dengan memasang kamera pemantau di dalam ponsel para remaja," ujar Kim Kha Yeun, konsul jenderal Open Net Korea, organisasi nirlaba yang menggugat peraturan regulator tersebut ke Mahkamah Konstitusi Korea Selatan.

"Kita akan membesarkan orang-orang yang terbiasa dipantau."

Para ahli keamanan dunia maya juga memperingatkan bahwa aplikasi itu dapat disalahgunakan dan dipasang di telepon tanpa sepengetahuan pemiliknya, menjadikannya aplikasi mata-mata.

Sebagian orangtua juga tidak setuju, dengan mengatakan bahwa anak-anak akan tumbuh menjadi orang yang tidak memiliki kemampuan berpikir untuk dirinya sendiri.

XS
SM
MD
LG