Tautan-tautan Akses

Anas Undurkan Diri Sebagai Ketum Partai Demokrat


Anas Urbaningrum mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat (Foto: VOA/Andylala)
Anas Urbaningrum mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat (Foto: VOA/Andylala)

Anas Urbaningrum menyatakan mundur dari jabatannya sebagai ketua umum Partai Demokrat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam keterangan persnya di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Jakarta, Sabtu (23/02) menegaskan pengunduran dirinya dari Ketua Umum Partai Demokrat. Meski dirinya yakin, ada faktor di luar hukum dalam penetapan statusnya sebagai tersangka.

"Saya sudah punya status hukum sebagai tersangka. Meskipun saya yakin bahwa posisi tersangka saya itu lebih karena faktor-faktor non hukum yang saya yakini. Tetapi saya mempunyai standar etik pribadi bahwa jika saya berstatus tersangka, maka saya akan berhenti sebagai ketua umum partai demokrat," kata Anas Urbaningrum.

Menurut Anas Urbaningrum, dirinya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku dan memastikan dirinya tidak bersalah dalam kasus suap korupsi proyek hambalang.

"Saya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, karena saya masih percaya lewat proses hukum yang adil, obyektif dan transparan kebenaran dan keadilan bisa saya dapatkan. Saya akan melakukan pembelaan hukum sebaik-baiknya," lanjutnya.

Menurut Anas, dia yakin akan menjadi tersangka di KPK, setelah dipersilahkan untuk lebih fokus berkonsentrasi mengahadapi masalah hukum di KPK. Hal ini berarti dia sudah di vonis dengan status tersangka. "Hari ini saya nyatakan bahwa ini baru halaman pertama. Masih banyak halaman-halaman berikutnya yang akan kita buka dan baca bersama. Tentu untuk kebaikan kita bersama," jelas Anas.

Pengamat politik dari Habibie Centre Bawono Kumoro kepada VOA mengatakan, Anas Urbaningrum akan melakukan perlawanan politik terhadap petinggi partai demokrat, khususnya perlawanan kepada Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

"Itu memang menyiratkan Anas akan melakukan perlawanan politik. Perlawanan terhadap SBY dan petingi-petinggi partai Demokrat. Atau paling tidak, Anas akan menunjukkan kekuatannya kalau pun tidak melawan," ungkap Bawono.

Bawono Kumoro menambahkan, kisruh politik di internal kader petinggi demokrat ini, secara tidak langsung akan semakin melemahkan partai Demokrat dalam menghadapi pemilihan umum 2014 mendatang.

"Penetapan Anas sebagai tersangka dan pengunduran diri sebagai ketua umum tidak serta merta memulihkan citra demokrat menjelang 2014. Apalagi sosok SBY tidak bisa lagi dijadikan ‘barang jualan politik’. Karena SBY terkendala batasan konstitusi kepemimpinan dua periode masa jabatan presiden. Sehingga tentu pergolakkan peristiwa-peristiwa yang terjadi di partai Demokrat akan merugikan partai ini secara internal. Jadi apakah itu SBY yang menang atau Anas yang menang, yang rugi adalah partai demokrat, dalam hal ini, organisasi secara keseluruhan," lanjut Bawono.

Pengganti Anas, Tunggu Keputusan SBY

Terkait siapa calon pengganti Anas Urbaningrum, Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat I Gede Pasek menjelaskan, proses pergantian posisi ketua umum Partai Demokrat masih menunggu keputusan Majelis Tinggi partai.

"Nanti akan dibahas di Majelis Tinggi Partai. Apakah (kemudian) ditunjuk plt dulu menuju Kongres Luar Biasa atau diambil alih oleh Ketua Majelis Tinggi, nanti Majelis Tinggi yang akan memutuskan," jelas I Gede Pasek.

Sementara itu, terkait adanya pengunduran diri sejumlah kader DPP Partai Demokrat, I Gede Pasek mengatakan, hal itu kembali kepada pribadi dari masing-masing kader.

Sebelumnya pada Jumat (22/02) pimpinan dan tim penyidik KPK sepakat meningkatkan status Anas sebagai tersangka. Ketika menjabat sebagai anggota DPR, Anas diduga menerima hadiah dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang Jawa Barat. Atas perbuatannya, KPK menjerat Anas dengan menggunakan pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam ketentuan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, diskon barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan , perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG