Tautan-tautan Akses

Amnesty Desak Tiongkok Bebaskan Pemenang Nobel Liu Xiaobo


Liu Xiaobo (gambar poster kiri) menerima hadiah Nobel secara in absentia di Oslo tahun lalu karena masih ditahan pemerintah Tiongkok (foto: dok).
Liu Xiaobo (gambar poster kiri) menerima hadiah Nobel secara in absentia di Oslo tahun lalu karena masih ditahan pemerintah Tiongkok (foto: dok).

Pemenang Nobel Perdamaian tahun 2010, Liu Xiaobo dijatuhi hukuman 11 tahun penjara tahun 2009 atas tuduhan subversi.

Organisasi-organisasi HAM internasional meminta kepada Tiongkok agar membebaskan pemenang Hadiah Nobel Liu Xiaobo yang telah dipenjarakan hampir setahun setelah ia menerima Hadiah Nobel itu.

Amnesty International dan Human Rights Watch mengeluarkan pernyataan hari Kamis yang mengatakan bahwa Liu telah meringkuk di penjara sejak ia menerima hadiah Nobel secara in absentia tanggal 10 Desember, sementara isterinya Liu Xia telah dikenakan tahanan rumah.

Liu dijatuhi hukuman 11 tahun penjara tahun 2009 atas tuduhan menghasut subversi kekuasaan negara setelah ia menerbitkan manifesto perubahan demokratis di Tiongkok. Organisasi-organisasi hak azasi mengatakan tuduhan ini sering digunakan untuk melenyapkan pengeritik pemerintah.

Wakil Direktur Asia-Pasifik Amnesty, Catherine Baber, mengatakan polisi dan pasukan keamanan yang semakin kuat di Tiongkok dapat bertindak dengan kebal hukum ketika mereka menahan perorangan melampaui batas hukum, dan sering menyiksa dan memperlakukan mereka dengan kejam.

Sophie Richardson, Direktur Tiongkok Human Rights Watch di New York, mengatakan sudah waktunya bagi Tiongkok mencapai kemajuan dalam kasus-kasus hak azasi perorangan. Dia mengatakan para pemimpin yang berkunjung dan lalai mengecam para pemimpin Tiongkok atas perlakuan terhadap para pembela hak azasi memungkinkan Beijing mengira bahwa tidak ada harga yang harus dibayar atas pelanggaran.

Komisi Eksekutif Kongres Amerika mengenai Tiongkok mendengarkan beberapa saksi hari Selasa untuk memperingati upacara Hadiah Liu yang tidak dapat dihadirinya

XS
SM
MD
LG