Tautan-tautan Akses

Aktivis: Pengabulan PK Pollycarpus Janggal dan Tidak Adil


Poster yang memperlihatkan protes terhadap pemerintah yang belum juga menuntaskan kasus pembunuhan aktivis Munir. (VOA/Fathiyah Wardah)
Poster yang memperlihatkan protes terhadap pemerintah yang belum juga menuntaskan kasus pembunuhan aktivis Munir. (VOA/Fathiyah Wardah)

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir mengatakan pengabulan peninjauan kembali terpidana kasus pembunuhuhan aktivis HAM Munir janggal dan mencederai prinsip keadilan.

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mengecam putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) kasus Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir. Dengan putusan tersebut, hukuman Pollycarpus dipangkas dari 20 tahun menjadi 14 tahun.

Koordinator Kasum, Chairul Anam dalam jumpa pers di kantornya, Senin (7/10) mengatakan keputusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali Pollycarpus sangat tertutup dan diam-diam, tindakan yang seharusnya tidak boleh terjadi.
Menurutnya, hakim yang memutuskan peninjauan kembali Pollycarpus telah kehilangan akal sehat dan hati nurani.

Padahal, tambah Anam, Komite Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Juli lalu mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan kasus aktivis HAM itu dalam waktu satu tahun.

Dengan dikuranginya masa hukuman mantan pilot Garuda tersebut, ujar Anam, maka Pollycarpus akan segera bebas karena selama ini dia juga telah mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) pada setiap Hari Kemerdekaan dan hari raya. Anam menyatakan masa hukuman Pollycarpus telah dikurangi 5 tahun melalui remisi itu.

“Karena jelas-jelas argumentasi kenapa Polycarpus kena 20 tahun itu adalah soal Pollycarpus merugikan kepentingan yang sangat luas yang menyodok rasa keadilan, dan Pollycarpus tidak pernah berkontribusi terhadap proses, selama dia diadili. Itu yang tidak dibaca oleh hakim saat ini yang kehilangan akal sehat dan hati nuraninya,” ujarnya.

Untuk itu, KASUM akan menelusuri secara detail proses dalam memutuskan PK Pollycarpus ini, ujar Anam. Jika ada ketidakberesan, tambahnya, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial dan juga akan menggugat Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, Anam juga menagih tanggung jawab Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam upaya penuntasan kasus Munir dengan mendorong Kejaksaan Agung segera mengajukan peninjauan kembali dalam perkara mantan Deputi Penggalangan Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono.

“Dan tidak mengubah konstruksi bahwa Pollycarpus memiliki profesi yang sama sebagai agen intel dengan Muchdi PR. Oleh karenanya tidak ada alasan lain bagi Jaksa Agung untuk mengajukan proses peninjauan kembali untuk kasus Muchdi,” ujarnya.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Rudi Sudianto mengatakan belum bisa berbicara banyak mengenai putusan PK tersebut karena masih dalam proses.

Sementara itu Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menyatakan kasus yang berkaitan dengan kematian Munir sedang ditangani di Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

“Kalau memang ternyata ada temuan baru, secara prosedur bisa diterima, diteruskan sebagai suatu upaya pengungkapan baru,” ujarnya.

Munir tewas di atas pesawat Garuda dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004. Hasil otopsi menemukan senyawa arsenik di dalam tubuh Munir.

Pollycarpus, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, divonis penjara pada 2005. Selain dia, Mayjen TNI (purnawirawan) Muchdi Purwoprandjono., juga dihadapkan ke pengadilan, namun Muchdi divonis bebas.

Recommended

XS
SM
MD
LG