Tautan-tautan Akses

AJI: Pelaku Teror dan Kekerasan di Lumajang Harus Segera Ditangkap


Dari kiri: Suwarjono (Ketua AJI Indonesia), Nanda Tanjung (YLBHI) dan Ananto Setiawan (Kontras) dalam jumpa pers tentang kasus Mafia Tambang Lumajang di kantor YLBHI, Jakarta, Senin 9 November 2015 (VOA/Fathiyah).
Dari kiri: Suwarjono (Ketua AJI Indonesia), Nanda Tanjung (YLBHI) dan Ananto Setiawan (Kontras) dalam jumpa pers tentang kasus Mafia Tambang Lumajang di kantor YLBHI, Jakarta, Senin 9 November 2015 (VOA/Fathiyah).

Lima minggu pasca pembunuhan Salim Kancil, aktivis yang menolak aktivitas penambangan pasir ilegal di kampungnya, tiga wartawan yang meliput insiden ini diteror. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak polisi menindak tegas pelaku teror, intimidasi dan kekerasan tersebut.

Meskipun polisi telah menetapkan 32 tersangka dalam kasus kematian Salim Kancil, petani yang menolak aktivitas tambang pasir ilegal di Pantai Watu Pecak, Lumajang Jawa Timur September lalu, ternyata tidak membuat kondisi daerah tersebut kondusif.

Aktivitas penambangan pasir ilegal masih terus dilakukan dan bahkan teror terhadap aktivis lingkungan maupun masyarakat yang menolak adanya penambangan pasir ilegal semakin sering terjadi. Bahkan baru-baru ini, tiga wartawan televisi dari TV One, Kompas TV dan JTV mendapat ancaman pembunuhan melalui SMS atau pesan singkat karena konsisten meliput aktivitas penambangan tersebut.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Suwarjono dalam jumpa pers di kantor YLBHI, Jakarta, hari Senin (9/11) mengatakan teror terhadap ketiga jurnalis ini sangat serius karena teror demikian juga dialami Salim Kancil ketika ia menolak aktivitas penambangan pasir ilegal di desa Sewok Awar-awar – Lumajang. Teror yang dialami Salim Kancil terus meningkat dan berakhir dengan pembunuhan sadis.

Suwarjono memuji langkah ketiga wartawan yang melaporkan teror itu kepada polisi, meskipun polisi – dalam hal ini Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Fadly Mundzir Ismail – dalam kesempatan terpisah mengatakan teror yang diterima ketiga wartawan televisi itu merupakan konsekuensi pekerjaan mereka.

Ismail sebagaimana dikutip TEMPO mengatakan, “Sama seperti saya, konsekuensi saya sebagai aparat penegak hukum, kaki kanan saya ada di kuburan dan kaki kiri saya di rumah sakit.”

AJI tak bergeming dan tetap mendesak untuk segera mengungkap kasus ini dan memberikan jaminan keselamatan pada wartawan yang meliput penambangan pasir illegal tersebut. Karena menurut AJI, mereka yang merasa keberatan dengan pemberitaan media, bisa memprotes lewat surat pembaca atau mekanisme lain dan bukan lewat teror.

“Tampaknya penangkapan terhadap beberapa tokoh sebelumnya seperti kepala desa kemudian para pelaku tidak menyurutkan para pelaku lain untuk menteror, ini yang menurut kami sangat serius,” ujar Suwarjono.

Di tempat yang sama, Staf Divisi Advokasi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Kontras, Ananto Setiawan mengatakan peristiwa ancaman terhadap aktivis anti penambangan dan tiga wartawan itu adalah akibat ketidakseriusan polisi mengungkap mafia tambang di Lumajang.

Menurut Ananto, polisi saat ini hanya berhasil mengungkap 32 orang aktor lapangan serta menghukum tiga orang anggota polisi dengan hukuman kode etik. Aktor utama penambangan pasir ilega itu tidak pernah disentuh

“Saksi sendiri bahkan kepala desa yang telah dijadikan tersangka menyebutkan ada banyak ada banyak orang yang terlibat di sana dan instansi yang terlibat mulai dari instansi polisi sendiri bahkan ada Perhutani, diduga juga ada TNI, DPRD dan pemerintahan di Lumajang tetapi sampai hari ini tidak ada yang diseret ke pengadilan oleh polisi,” papar Ananto.

Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Suharsono membantah jika dikatakan polisi tidak serius dalam mengungkap kasus kematian Salim Kancil dan teror masih terus dialami warga dan wartawan. Menurutnya polisi bekerja berdasarkan bukti yang ada dan kasus ini masih terus dikembangkan.

Khusus tentang teror terhadap tiga wartawan itu, polisi telah menangkap satu tersangka yaitu pekerja di pertambangan pasir tersebut.

“Dalam sekian waktu menangani kemudian proses berjalan kok dibilang tidak serius. Kami sangat serius. Dan kini masih dalam pendalaman dan terus berproses,” kata Suharsono.

Kasus pertambangan yang berbuntut konflik dengan masyarakat banyak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Menurut Nanda Tanjung dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, ini terjadi karena adanya ketidaktaatan para pengusaha dan kolusi dengan pemerintah daerah di wilayah itu. Masyarakat, tambahnya, seringkali tidak dilibatkan dalam proses perizinan.

Data Kontras menyatakan pada tahun 2014 terdapat sepuluh ribu lebih izin usaha tambang, baik skala besar maupun tambang rakyat yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang sebagian besar justru merugikan masyarakat. [fw/wm]

Recommended

XS
SM
MD
LG