Tautan-tautan Akses

HRW: Ada Bukti Kuat Penggunaan Senjata Kimia di Suriah


Serangan bom pasukan Suriah di Atimah, provinsi Idlib 8 Maret lalu (foto: dok).
Serangan bom pasukan Suriah di Atimah, provinsi Idlib 8 Maret lalu (foto: dok).

Human Rights Watch mengatakan serangan pasukan pemerintah Suriah bulan lalu di propinsi Idlib menyiratkan dengan kuat penggunaan bom-bom berisi bahan kimia beracun.

Human Rights Watch mengatakan, Selasa (14/4), penyelidikan mengenai serangan pasukan pemerintah Suriah bulan lalu di propinsi Idlib menyiratkan dengan kuat bahwa militer menggunakan bom-bom barel berisi bahan kimia beracun.

Organisasi HAM itu mengatakan, berdasarkan laporan dari sejumlah saksi mata serta rekaman suara dan gambar dari lokasi-lokasi serangan, ada indikasi kuat bahan kimia digunakan di tiga lokasi sementara tiga lokasi lain memerlukan penyelidikan lebih jauh. Menurut Human Rights Watch, serangan-serangan itu berlangsung di atau dekat kota Idlib di kawasan-kawasan yang dikontrol para pejuang oposisi.

"Pihak berwenang Suriah sekali lagi tampak mengabaikan sepenuhnya penderitaan manusia dengan melanggar larangan penggunaan senjata kimia, “ kata Direktur Human Rights Watch untuk Kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara, Nadim Houry. "Dewan Keamanan PBB dan negara-negara yang menjadi angora Konvensi Anti Senjata Kimia perlu menanggapi dengan keras tindakan itu.,” katanya.

Sejumlah serangan dengan senjata kimia telah dikukuhkan di Suriah selama perang saudara yang telah berlangsung empat tahun, termasuk apa yang menurut lembaga pengawas senjata kimia internasional penggunaan berulangkali dan sistematis gas klorin.

Human Rights Watch mengatakan, Selasa, para petugas pertolongan dan dokter melaporkan bau klorin di lokasi-lokasi serangan bulan lalu, namun tidak mungkin mengukuhkan secara akurat bahwa bahan kimia beracun digunakan.

Maret lalu, Dewan Keamanan PBB mengadopsi sebuah resolusi yang mengutuk penggunaan senjata kimia di Suriah dan menyerukan agar mereka yang bertanggungjawab diseret ke pengadilan.

XS
SM
MD
LG