Tautan-tautan Akses

Pemberi Bantuan di Aceh Harus Mendaftarkan  Organsasi Mereka


Indonesia mengatakan, semua kelompok asing pemberi-bantuan di Aceh akan harus mendaftarkan nama kelompok mereka supaya pemerintah dapat memutuskan siapa yang boleh beroperasi dan siapa yang harus pergi. Jakarta menetapkan tanggal 27 April sebagai batas waktu bagi semua kelompok pemberi bantuan bagi korban tsunami untuk menjelaskan proyek dan sumber dana mereka masing-masing. Kemudian pemerintah Indonesia akan memutuskan organisasi mana yang penting bagi proses pembangunan kembali wilayah tersebut. Ketetapan baru itu telah menimbulkan kecemasan - pemerintah Indonesia akan kembali ke kebijaksanaan melarang orang asing masuk ke Aceh. Selama kira-kira tiga dasa-warsa wilayah itu memberontak ingin memisahkan diri dari Indonesia. Paling sedikit 126-ribu warga Aceh tewas dan lebih dari 90-ribu orang hilang akibat bencana gempa dan tsunami yang terjadi tgl 26 Desember tahun 2004 yang lalu.

XS
SM
MD
LG