Tautan-tautan Akses

Peradilan Malaysia Menjatuhkan Hukuman Penjara kepada 2 Warga Indonesia - 2005-03-11


Sebuah peradilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara kepada 2 warga ilegal Indonesia, menjadikan mereka 2 pekerja pertama yang dihukum di bawah penumpasan para pekerja ilegal yang dimulai bulan ini. Peradilan di sebelah utara kota Kuala Selangor itu memvonis pekerja bangunan Bermawi hukuman penjara 9 bulan dan PRT Suwarti 6 bulan. Mereka tidak dicambuk, yang sebenarnya berlaku dalam undang-undang Malaysia. Diduga sejumlah 400,000 imigran ilegal menetap di negara itu, setelah amnesti yang diberikan berakhir tanggal 1 Maret lalu. Jika tertangkap, mereka dapat dicambuk, dipenjarakan dan di deportasi, dengan tidak ada harapan untuk dapat kembali ke Malaysia. Malaysia bergantung berat pada pekerja asing untuk melakukan pekerjaan buruh yang ditolak oleh penduduk setempat.

XS
SM
MD
LG