Tautan-tautan Akses

PM Allawi Memperpanjang UU Darurat di Irak Selama 30 Hari Lagi - 2005-01-07


Perdana Menteri interim Irak Iyad Allawi telah memperpanjang undang-undang darurat negara itu 30 hari lagi, untuk menjaga kekerasan menjelang pemilu tanggal 30 Januari. Undang-undang darurat, yang semula diumumkan dua bulan lalu dan tadinya habis masa berlakunya hari ini, memberi wewenang khusus bagi pemerintah untuk memberlakukan larangan keluar rumah dan membatasi perjalanan antar kota besar. Sementara itu, suratkabar Perancis ‘Liberation’ mengatakan mereka belum mendengar kabar dari wartawanya serta penerjemahnya di Baghdad dalam 24 jam ini, yang menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan mereka. Dan dalam perkembangan lain, polisi mengatakan jenazah 18 orang pemuda Shiah telah ditemukan kena tembak gaya eksekusi dekat kota Mosul di utara. Dan dekat Ramadi, 3 sopir truk Yordania juga ditemukan tewas dengan keadaan serupa.

Sementara itu, negara-negara tetangga Irak menyerukan kepada semua warga Irak agar turut memberi suara dalam pemilu tanggal 30 januari, dengan mengatakan mereka harus turut menentukan masa depan mereka melalui sarana demokrasi. Pernyataan bersama tetangga Irak dikeluarkan pada akhir pertemuan sepanjang hari kamis di ibukota yurdania, amman, pernyataan tersebut secara tersirat mendorong golongan minoritas muslim sunni Irak agar memberi suara, dengan mengatakan semua golongan rakyat Irak harus pergi ke tps. Beberapa kelompok sunni telah menyerukan pemboikotan karena kekerasan yang meningkat. Negara-negara tetangga Irak itu juga menegaskan kembali penghormatan mereka terhadap kedaulatan Irak dan keutuhan wilayahnya, dan berjanji untuk tidak mencampuri masalah dalam negeri irak. Dalam pertemuan itu, menteri luar negeri yordania mengatakan pemilu adalah kesempatan emas bagi rakyat Irak untuk memulihkan dengan baik negara mereka.

XS
SM
MD
LG