Tautan-tautan Akses

Sebuah Peradilan Indonesia telah Menghukum John Hamenda  - 2004-11-05


Sebuah peradilan Indonesia telah menghukum direktur dari sebuah grup bisnis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan terhadap sebuah bank.

Penuntut di Jakarta mengatakan John Hamenda merugikan BNI sebayak lebih dari 10 juta dolar dengan cara membuat LC serta dokumen-dokumen ekspor yang palsu.

Hamenda merupakan orang ke enam yang dijatuhi hukuman penjara karena terlibat perkara penipuan bank.

XS
SM
MD
LG