Tautan-tautan Akses

Peradilan Malaysia Menjatuhkan Vonis Terhadap Ttersangka Teroris - 2004-10-01


Sebuah peradilan Malaysia telah menjatuhkan vonis terhadap seorang tersangka teroris dengan hukuman penjara 10 tahun karena secara gelap memiliki senjata, bahan peledak dan amunisi. Peradilan memerintahkan agar Zainuri Kamaruddin dicambuk dengan rotan sebanyak 18 kali. Zainuri ditangkap pada awal tahun 2001, setelah para pejabat menemukan berbagai macam senjata. Pihak berwenang mengutarakan, Zainuri adalah anggota kelompok Mujahidin Malaysia, yang diduga beberapa pejabat memiliki hubungan dengan kelompok regional militan Jemaah Islamiyah. Jemaah Islamiyah telah dipersalahkan melakukan beberapa pemboman maut di kawasan itu, termasuk pemboman bunuh diri bulan lalu di luar Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

XS
SM
MD
LG