Pihak berwajib Indonesia telah menahan 4 tersangka yang berkaitan dengan pengeboman maut pekan lalu di luar Kedutaan Besar Australia, Jakarta.
Kapolri Jenderal Da'i Bahtiar mengatakan kepada para wartawan Saptu ini, ke-empat pria itu ditahan berdasarkan undang-undang anti-teror, namun belum dikenai tuduhan. Dia mengatakan, polisi memeriksa 9 orang lainnya. Peledakan bom itu menewaskan 9 orang dan melukai hampir 180 lainnya.
Da'i Bahtiar mengatakan ke-empat tersangka tersebut bertanggung-jawab atas pengiriman bahan peledak yang digunakan dalam peledakan itu.
Kata Bahtiar, tiga dari para tersangka pernah ditangkap sebelum peledakan bom 9 September baru lalu atas tuduhan mempunyai kaitan dengan Azahari, seorang tersangka militan warga Malaysia .
Azahari diduga yang terutama membuat bom dalam serangan bom oleh jaringan teroris regional Jemaah Islamiah yang mempunyai kaitan dengan al-Qaida.