Tautan-tautan Akses

Kelompok HAM Kecam Keputusan Pengadilan Indonesia Bebaskan 4 Tersangka Kekejaman di Timor Timur - 2004-08-07


Kelompok-kelompok HAM mengutuk keputusan pengadilan tinggi Indonesia membebaskan 4 orang yang divonis bersalah melakukan kekejaman di Timor Timur tahun 1999. Pengadilan Tinggi di Jakarta membatalkan vonis terhadap tiga perwira tinggi militer dan seorang komisaris polisi. Dengan keputusan itu, 16 dari 18 orang yang diajukan ke pengadilan sehubungan dengan kekerasan di Timor Timur sudah dibebaskan. Seorang aktivis HAM terkemuka, Munir mengatakan keputusan itu menunjukan upaya Indonesia untuk menuntut mereka yang bertanggungjawab dalam kekerasan itu hanya sandiwara semata. Tetapi seorang jurubicara militer Indonesia memuji keputusan itu. Pengadilan juga mengurangi separuh hukuman yang dijatuhkan pada komandan milisi Eurico Guterres, yang memimpin aksi kekerasan di Timor Timur.

XS
SM
MD
LG